BATANG, AYOSEMARANG.COM - Sidang kasus tagihan fiktif yang dilakukan mantan staf PT Aquila Transindo Utama selaku pengelola pelabuhan khusus PLTU Batang memasuki babak akhir.
Sidang yang berlangsung Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan dengan Ketua Majelis Hakim Mukhtari, dengan hakim anggota Budi Setyawan dan Hilarius Grahita.
Ketua Majelis Hakim menyatakan terdakwa Rosi Yunita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu atau yang akan dipalsukan sebagaimana dalam dakwaan.
Baca Juga: Lapas Harus Jadi Pendorong Inovasi Dalam Pertumbuhan Ekonomi
Majelis Hakim memvonis mantan staf Badan Usaha Pelabuhan (BUP) khusus PLTU Batang, Rosi Yunita dengan hukuman 9 bulan penjara. Terdakwa dianggap terbukti bersalah membuat tagihan fiktif pada PT Sparta Putra Adhyaksa (SPA).
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 9 bulan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,"kata Ketua Majelis Hakim Mukhtari, Senin 28 November 2022.
Rosi dijerat dengan pasal 263 KUHPidana ayat 2. Isinya, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian.
Sembari menangis, terdakwa Rosi Yunita menyatakan mendengar vonis yang dijatuhkan padanya. Ia pun memilih untuk pikir-pikir.
Baca Juga: Spesalis Pencuri Baterai Tower Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Pekalongan
"Saya pikir-pikir dulu yang mulia," ucapnya.
Majelis hakim memberi waktu pihak terdakwa selama tujuh hari untuk memutuskan apakah menerima putusan atau banding.
Sebelumnya, pada pledoi, Penasihat Hukum terdakwa Suparno menyatakan bahwa kliennya hanya seorang staf. Tidak mungkin kliennya bekerja sendiri tanpa perintah.
Ia menyebut bahwa proses keluarnya invoice atau tagihan pelayanan jasa pandu melibatkan banyak pihak. Tidak hanya dilakukan seorang diri oleh kliennya.
Baca Juga: 7 Fakta Unik Burung Perkutut yang Wajib Kamu Ketahui, No 5 Bikin Bangga Negara!
Terdakwa adalah operator radio PT Aquila Transindo Utama (ATU) yang bertugas memandu kapal yang akan bersandar. PT ATU merupakan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang mengelola Pelabuhan Khusus PLTU Batang.
Adapun hal-hal yang memperberat perbuatan Rosi antara lain dapat merugikan orang lain dan meresahkan masyarakat pelabuhan.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah melanggar hukum, dan perbuatan terdakwa bukan untuk kepentingan sendiri," ucap Ketua Majelis Hakim Mukhtari.
Masa hukuman pidana terdakwa akan dikurangi masa penahanan selama ini. Terdakwa juga wajib membayar biaya perkara Rp5.000.
Baca Juga: Harga Anjlok Segini, Oppo Reno 5 5G Dibekali Spek Gaming Rata Kanan, RAM Besar, Layar Mulus
Majelis hakim menyebut perbuatan terdakwa membuat tagihan fiktif, seolah olah ada pelayanan pandu jasa dari PT Aquila Transindo Utama. Hingga menimbulkan kerugian pada PT Sparta Putra Adhyaksa hingga Rp121 juta.
Artikel Terkait
Guru Agama Cabul di SMPN Gringsing Batang Terancam Penjara Seumur Hidup
Ada Pembangunan Pabrik di KITB, Kapolres Batang Bakal Legalkan Tambang Golongan C Ilegal?
Pemkab dan Polres Batang Kirim Sarung untuk Korban Gempa Cianjur
Pj Bupati Batang Targetkan Pendapatan BPR Bapera 2023 Tembus Rp12 Miliar
Ribuan Bikers Yamaha XMax Tumplek Blek di Jogja dalam XMax Owners Tour and Gathering XOG 2
Pasar Bubrah Di Puncak Gunung Merapi, Legenda Atau Fakta?
Rapimwil PPP Jateng Hasilkan Nama Ganjar Capres Teratas
Bentuk Badan Add Hock, KPU Undang Kades dan Lurah di Kabupaten Batang
Gegara Cekcok, Suami di Batang Tembak Istri Pakai Airsoft Gun