Trik Menyimpan Video TikTok HD tanpa WaterMark

photo author
- Kamis, 1 Desember 2022 | 09:55 WIB
Download video TikTok tanpa logo watermark. (AP)
Download video TikTok tanpa logo watermark. (AP)

 

AYOSEMARANG.COM -- Begitu banyak video – video menarik yang bisa kita tonton dalam aplikasi TikTok, aplikasi social media yang menjadi salah satu sumber informasi viral.

Namun mungkin dalam benak anda ingin sekali menyimpan video TikTok yang menarik tersebut, namun apalah daya ada logo watermark yang membuat kita tidak bisa menggunakan ulang video tersebut.

Sebetulnya ada banyak penyedia layanan unduh video TikTok, namun rekomendasi kami hanya ttsave.app yang memang bisa download video TikTok tanpa watermark dengan mudah.

Ketika menggunakanya kalian akan di hadirkan berbagai fitur andalan dari mulai tampilan yang simpel dan mudah digunakan, kemudian memuat proses download cukup cepat hingga kualitas video yang di download HD sangat jernih dan mirip dengan aslinya.

Cara Menyimpan Video TikTok tanpa Watermark

1. Salin Tautan video TikTok yang ingin kalian download

Buka TikTok video dalam aplikasi tersebut temukan video menarik yang ingin kalian download. Kamu akan menemukan simbol 'Bagikan' di layar sebelah kanan. Tekan lalu ketuk 'Salin Tautan' pada tampilan selanjutnya.

JIka kamu menggunakan browser desktop, kamu akan dapat dengan mudah menyalin tautan dari alamat penelusuran ketika kamu melihat sebuah video TikTok.

2. Tempel tautan pada bagian atas halaman

Buka browser, lalu akses situs ttsave.app Lalu tautkan link video TikTok tadi

Jika kamu menggunakan perangkat seluler, tekan lama pada kolom input untuk menempelkan tautan yang telah disalin. Jika kamu pengguna dekstop, kamu bisa menempelkan tautan dengan pintasan Ctrl+V pada papan ketik.

Jika sudah tersalin, tekan tombol 'Unduh Video' sekarang.

3. Download video TikTok di halaman selanjutnya

Jika semua berjalan lancar, halaman 'hasil' akan terbuka. Gulir ke bawah untuk melihat tautan Unduhan Video Tiktok di bagian bawah halaman dan download video TikTok.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X