(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Itu tadi hanyalah sebagian kecil pasal yang di anggap bermasalah oleh sang pengacara kondang. Selain itu, ada lebih banyak pasal yang masih sangat bermasalah dalam UU KUHP yang baru ini.
segala kalangan masyarakat baik dari sisi pengusaha, pengacara, dan bahkan rakyat biasa hingga akhir stand up comedy mengkritisi hal tersebut.
Semuanya ramai-ramai mengutarakan keberatan akan hak tersebut. Namun demikian, apakah pada akhirnya UU KUHP itu akan di batalkan? *** (Adisa Pratama)