Tampil di Somasi, Gautama Shindu Bikin Tebak-tebak Beda Guru Sama RUU KUHP, Ini Jawabannya

photo author
- Minggu, 11 Desember 2022 | 19:34 WIB
Gautama Shindu tampil di program Somasi Channel YouTube Deddy Corbuzier (YouTube/Deddy Corbuzier)
Gautama Shindu tampil di program Somasi Channel YouTube Deddy Corbuzier (YouTube/Deddy Corbuzier)

(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.

b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

Baca Juga: LAWAK! Momen Tak Terduga di Pernikahan Kaesang dan Erina Hari Ini, Terciduk Nyeker Hingga Kirim Sarangheo

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Itu tadi hanyalah sebagian kecil pasal yang di anggap bermasalah oleh sang pengacara kondang. Selain itu, ada lebih banyak pasal yang masih sangat bermasalah dalam UU KUHP yang baru ini.

segala kalangan masyarakat baik dari sisi pengusaha, pengacara, dan bahkan rakyat biasa hingga akhir stand up comedy mengkritisi hal tersebut.

Semuanya ramai-ramai mengutarakan keberatan akan hak tersebut. Namun demikian, apakah pada akhirnya UU KUHP itu akan di batalkan? *** (Adisa Pratama)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X