Tampil di Somasi, Gautama Shindu Bikin Tebak-tebak Beda Guru Sama RUU KUHP, Ini Jawabannya

photo author
- Minggu, 11 Desember 2022 | 19:34 WIB
Gautama Shindu tampil di program Somasi Channel YouTube Deddy Corbuzier (YouTube/Deddy Corbuzier)
Gautama Shindu tampil di program Somasi Channel YouTube Deddy Corbuzier (YouTube/Deddy Corbuzier)

Di ketahui bahwa UU KUHP yang baru memuat berbagai macam pasal yang kontroversial.

Pasal-pasal ini di nilai merugikan dan sangat tidak sesuai logika hukum, bahkan advokat senior Hotman Paris pun menilai demikian.

Berikut adalah beberapa pasal yang di nilai cacat oleh sang pengacara kondang.

Pasal 424 KUHP

(1) Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Baca Juga: Yessy Ngaku Menyesal, Begini Klarifikasi Mantan Ryan Dono yang Batal Nikah H-3 Gegara Mahar Sertifikat Rumah

(3) Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang meminum atau memakai bahan yang memabukkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

(4) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3):

a. mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV; atau

b. mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

(5) Jika pelaku Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.

Baca Juga: Berapa Gaji Pangkat Letnan Kolonel Tituler? Jabatan yang Baru Diterima Deddy Corbuzier

Pasal 411 KUHP

(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X