Apakah Fenomena Solstis Berbahaya? Penjelasan LENGKAP 21 Desember 2022 Ada Fenomena Solstis Desember

photo author
- Senin, 12 Desember 2022 | 15:51 WIB
Apakah Fenomena Solstis Berbahaya? Penjelasan LENGKAP 21 Desember 2022 Ada Fenomena Solstis Desember (Pixabay.com)
Apakah Fenomena Solstis Berbahaya? Penjelasan LENGKAP 21 Desember 2022 Ada Fenomena Solstis Desember (Pixabay.com)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Simak kenapa tanggal 21 Desember tidak boleh keluar malam, apa karena fenomena Solstis Desember berikut ini.

Jelang fenomena Solstis Desember pada 21 Desember 2022 mendatang, pertanyaan apakah fenomena solstis berbahaya muncul.

Banyak juga yang menanyakan mengapa tanggal 21 Desember tidak boleh keluar malam? Apakah ada efek yang ditimbulkan dari peristiwa Solstis Desember?

Baca Juga: Mengapa Tanggal 21 Desember Tidak Boleh keluar Malam? TERNYATA Ada Fenomena Solstis Desember, Apa Itu?

Anda akan mendapatkan jawaban tentang apakah fenomena solstis berbahaya, dan informasi tentang fenomena Solstis Desember berikut ini.

Untuk diketahui, 21 Desember 2022 umumnya akan terjadi sebuah fenomena Solstis Desember.

Fenomena ini terjadi setiap tanggal 21 Desember, dan sempat terjadi pada 21 Desember 2021 lalu.

Lantas apa itu Solstis Desember? apakah fenomena solstis berbahaya di Indonesia? Simak informasinya di bawah ini.

Baca Juga: Apa yang Akan Terjadi Pada Tanggal 21 Desember 2022? HEBOH Fenomena Solstis Desember, Faktanya Begini

Apa itu fenomena Solstis Desember?

Solstis Desember atau disebut dengan Titik Balik Selatan Matahari akan terjadi beberapa hari lagi. Disebutkan fenomena Solstis Desember akan terjadi pada Rabu 21 Desember 2022.

Fenomena Solstis Desember akan berpengaruh terhadap waktu pada siang dan malam hari yang lebih panjang dari hari biasanya.

Fenomena ini membuat belahan bumi selatan lebih dekat ke matahari, membuat siang lebih panjang dari malam di belahan bumi selatan.

Baca Juga: Kenapa Tanggal 21 Desember 2022 Tak Boleh Keluar Malam? Heboh Fenomena Solstis Desember, INI Penjelasannya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X