4 Fakta Suami Norma Risma Selingkuh dengan Ibu Mertua, Ternyata Sering Pesan PSK

photo author
- Rabu, 28 Desember 2022 | 16:08 WIB
4 Fakta Perselingkuhan Suami Norma Risma dengan Ibu Mertua. (TikTok/rozizayhakiki)
4 Fakta Perselingkuhan Suami Norma Risma dengan Ibu Mertua. (TikTok/rozizayhakiki)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Nama Norma Risma viral usai mengungkapkan kisah 'nyesek' dirinya di TikTok tentang hubungan terlarang suami yang selingkuh dengan ibu kandung.

Curhatan Norma Risma diunggah memiliki akun TikTok norma_risma pada 26 Desember 2022 lalu.

Sampai saat ini postingan soal perselingkuhan suami Norma Risma dengan ibu mertua yang merupakan ibu kandungnya sudah ditonton oleh 3,9 juta netizen, dan mendapat 7.446 komentar.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Suami Norma Risma SELINGKUH dengan Ibu Mertua, Sampai Digerebek Warga

Bukan hanya di TikTok saja, hubungan terlarang antara suami dan ibu mertua itu juga ramai menjadi bahan pembicaraan di Twitter dan Facebook.

Norma Risa mengaku sangat tak menyangka jika yang menjadi pengkhianat rumah tangganya adalah ibu kandungnya sendiri.

Tak hanya selingkuh, bahkan suami yang sangat dicintainya sudah berzina dengan ibunya sendiri.

Berikut lima fakta hubungan terlarang perselingkuhan suami Norma Risma dengan ibu mertua, seperti dilansir dari berbagi sumber:

Baca Juga: Viral Suami Norma Risma Kepergok Zina dengan Ibu Mertua, Minta Maaf Tapi...

1. Sudah Curiga

Berdasarkan Surat Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3390/Pdt.G/2022/PA.Srg, Norma Risma mengaku sempat curiga jika antara suami dan sang ibu kandung memiliki hubungan tak biasa.

Bahkan Norma sudah menaruh curiga jika suaminya melakukan hubungan badan dengan sang ibu tanpa sepengetahunannya.

Hal itu diketahui usai Norma melihat percakapan chat antara R dan ibunya. Namun, dirinya berusaha berpikir positif lantaran ini tidak mungkin terjadi antara suami dan ibu kandungnya sendiri.

2. Digerebek Warga

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X