AYOSEMARANG.COM -- Kasus Perselingkuhan antara ibu kandung dan mantan suami dari Norma Risma masih menjadi perbincangan hangat.
Diketahui bahwa ibu mertua dan menantu itu menjalin hubungan terlarang yang sangat tercela untuk dilakukan.
Norma Risma menceritakan hal yang sangat memalukan itu melalui akun TikToknya @norma_risma. Sontak, hal tersebut membuat geger masyarakat.
Baca Juga: Mobil LCGC Terbaru Harga Rp 80 Jutaan Siap Bikin Geger Honda Brio dan Agya Ciut, Cek Kecanggihannya
Perselingkuhan antara ibu mertua dan menantu itu benar-benar sangat menggemparkan khalayak luas.
Pasalnya, perselingkuhan antara ibu mertua dan menantunya sendiri benar-benar hal yang tidak manusiawi.
Konsekuensi dari tindakan tersebut tentu saja tidak ringan.
Bahkan Rozy, mantan suami Norma Risma itu kini harus membayar denda yang jumlahnya tidak sedikit.
Baca Juga: Si Gesit Lancar Gaming, Redmi Note 10 Pro Bawa Snapdragon 732G dan Kamera 108MP, Harga Makin Murah!
Lantas berapa jumlah uang yang harus dia bayarkan? Siapa yang meminta uang tersebut? Simak penjelasannya di sini.
Uang Denda Perselingkuhan
Rozy dan selingkuhannya diketahui harus membayar uang denda total sebanyak 50 juta rupiah.
Hal itu adalah denda yang diminta oleh ayah dari Norma Risma, suami sah dari selingkuhan Rozy, yang juga ibu mertuanya sendiri.
Baca Juga: Jangan Lewatkan! KPU Buka 1.352 Formasi Pendaftaran PPPK, Ini Tahapan yang Harus Dilalui