Nikita Mirzani Langsung Mandi Air Panas setelah Bebas dari Rutan Serang, Akui Alami Budukan sejak di Tahanan

photo author
- Selasa, 3 Januari 2023 | 21:15 WIB
Nikita Mirzani
Nikita Mirzani

AYOSEMARANG.COM - Artis kontoversial Nikita Mirzani mengungkapkan hal pertama yang dia lakukan setelah bebas dari kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Nikita Mirzani mengatakan hal pertama yang dia lakukan adalah bertemu dengan anak-anaknya.

Setelah itu, Nikita Mirzani langsung berendam di air panas. Nikita Mirzani melakukan hal itu karena sejak ditahan di Rutan Serang, dia mengalami budukan.

Baca Juga: Kekasih Nikita Mirzani Ingin Masuk Islam, Nyai: Jadi Mualaf Bukan karena Saya, tapi Diri Sendiri

"Hal pertama yang saya lakukan [setelah bebas] ketemu anak, itu sudah pasti, terus saya mandi air panas, karena tidak ada air panas di tahanan, sampai kayak budukan di sana, terus pulang akhirnya berendam," kata Nikita Mirzani sebagaimana dikutip Ayosemarang.com dari video yang diunggah kanal YouTube Kh Infotainment, Senin, 2 Januari 2023.

Wanita yang akrab disapa Nyai ini juga mengungkapkan bagaimana reaksi anak-anaknya saat melihat sang ibu pulang ke rumah.

Anak-anaknya kaget karena Nikita bisa pulang. Dia pun menertawakan respons sang anak.

Nikita kemudian membuka kembali bagaimana kronologi kasusnya dengan Dito.

Nikita melihat Instagram Story-nya yang menjadi bukti, setelah membaca ulang unggahannya, dia yakin tidak ada kata-kata yang dapat menjeratnya ke UU ITE.

Baca Juga: Kebebasan Nikita Mirzani Disambut Para Fans yang Demo di Depan PN Serang, Pacar Bule Nyai Tunggu di Mobil

Tapi, bagaimana pun, Nikita sudah ikhlas atas kasus yang pernah menjeratnya.

"Saya buka lagi Story saya yang dijadikan bukti, di mana kata-kata UU ITE-nya, kan saya bilang 'patut diduga', polisi saja kadang-kadang juga bilang 'diduga'," katanya.

"Jujur saya sudah ikhlas sama bapak-bapak dan ibu-ibu kejaksaan terutama, dan bapak-bapak dari kepolisian Serang Kota," lanjutnya.

Nikita mengaku dia mengalami kerugian yang cukup besar karena kasus tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ica Agustin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X