BATANG, AYOSEMARANG.COM - Kepolisian Republik Indonesia kembali memberlakukan penindakan tilang secara manual yang mulai dilaksanakan pada awal Januari 2023.
Namun di wilayah hukum Polres Batang baru tiga hari lalu aturan ini diberlakukan.
Hal tersebut disampaikan Kasatlantas Polres Batang, AKP Agus Pardiyono Marinus saat dihubungi, Sabtu 7 Januari 2023.
Baca Juga: Tertibkan PKL, Satpol PP Batang Beri Peringatan Tegas Pedagang Bandel
"Iya benar, tilang manual sudah mulai berlaku di Kabupaten Batang sejak awal Januari lalu. Untuk Batang baru tiga hari ini,"kata Marinus.
Marinus menyebut tilang manual menerapkan sistem selektif prioritas atau jenis pelanggaran tertentu, yang berpeluang menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
"Pelanggaran yang masuk prioritas penindakannya ya kita langsung tindak," ucapnya.
Tilang tersebut menyasar pelanggaran seperti memalsukan atau melepas pelat nomor polisi, dan knalpot brong.
Selain itu, kendaraan over load dan over dimens, tidak memakai helm, pengendara di bawah umur, tidak memakai TNKB hingga balap liar.
Baca Juga: Pelaku Pencabulan Anak di Batang Dibekuk Polisi, Korban Diduga Puluhan
Marinus mengatakan prioritas utama motede tilang tetap Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Adapun tilang manual hanya sebagai pendukung agar masyarakat bisa lebih tertib dalam berkendara.
"Prioritas utamanya tetap Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), tilang manual sebagai pendukungnya agar masyarakat bisa lebih tertib dalam berkendara ," ucapnya.