Tertibkan PKL, Satpol PP Batang Beri Peringatan Tegas Pedagang Bandel

photo author
- Jumat, 6 Januari 2023 | 12:59 WIB
Kepala Satpol PP Kabupaten Batang M Fatoni bersama Kepala Dinas Perumahan dan kawasan Pemukiman (DPRKP) Eko Widianto, saat memberikan peringatan kepada PKL di Jalan dr Sutomo Kecamatan Batang, Jumat 6 Januari 2023.  (Muslihun/Kontributor Batang)
Kepala Satpol PP Kabupaten Batang M Fatoni bersama Kepala Dinas Perumahan dan kawasan Pemukiman (DPRKP) Eko Widianto, saat memberikan peringatan kepada PKL di Jalan dr Sutomo Kecamatan Batang, Jumat 6 Januari 2023. (Muslihun/Kontributor Batang)

BATANG, ATOSEMARANG.COM -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang kembali menggelar penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang menempati badan jalan dan trotoar di Jalan Protokol Batang Kota.
 
Penertiban PKL dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Batang M Fatoni bersama Kepala Dinas Perumahan dan kawasan Pemukiman (DPRKP) Eko Widianto, Jumat 6 Januari 2023.
 
“Penertiban pedagang kaki lima ini karena melanggar Perda. keberadaan pedagang kaki lima kian hari kian maraka sangat terkesan kumuh. Satpol PP Selaku penegak Perda akan intens melakukan pertiban ini,” kata Fatoni saat ditemui di lokasi penertiban di Jalan dr Sutomo Batang, Jumat 6 Januari 2023.

Baca Juga: 3 Rumah di Batang Porak Poranda Diterjang Hujan Campur Angin Kencang

 
Ia juga menyatakan bahwa Pemkab Batang sangat berpihak kepada PKL, namun mereka juga harus taat terhadap Perda, karena demi kebaikan semuanya.
 
“Pemda itu ngemong, jualan oke ndak papa. Tapi bongkar pasang dan tidak di tempat – tempat yang dipakai untuk publik,” katanya.
 
“Kalau pakai songkro atau gerobak ndak masalah, sore jualan malamnya diambil. Tapi kalau gerobak tidak diambil dan tenda juga tidak dibongkar menggangu orang lain. Ini yang akan kita tertibkan,” jelasnya.

Baca Juga: PARAH! Guru Ngaji di Batang Cabuli 4 Anak SD, Korban Lakukan Visum
 
Kepala Satpol PP Batang juga menegaskan bahwa Pemkab memberikan kesempatan PKL untuk bisa berjulan di waktu sore pukul 16.00 WIB.

M Fatoni juga menyatakab bahwa  Pemkab Batang tidak melarang PKL berjuaalan tapi tidak menempati aset – aset publik.  
 
“Aturannya, dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB pedagang kaki lima tidak ada yang berjualan di badan jalan maupun di trotoar. Jadi kita itu yo ngemong ekonomi rakyat dan juga ngemong keindahan kota,” tukas M Fatoni.

Baca Juga: Banjir Usai, DLH Batang Segera Lakukan Mitigasi Tumpukan Sampah
 
Sementara itu, Kepala DPRKP Eko Widianto menambahkan, menjaga lingkungan agar rapi tertib dan indah tidak bisa hanya di lakukan oleh Pemkab Batang, semuanya harus ikut terlibat.
 
“Kalau pedagang kakilimanya semrawut, kesanya jadi kotanya kumuh. Maka kita harus bisa menyadari dan taat terhadao aturan,” tukasnya.
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X