Alamat Proxy WhatsApp Terbaru, Pakai Nomor Server Ini Bisa Chat Tanpa Internet

photo author
- Rabu, 11 Januari 2023 | 13:48 WIB
Alamat Proxy WhatsApp Terbaru, Pakai Nomor Server Ini Bisa Chat Tanpa Internet (Twitter)
Alamat Proxy WhatsApp Terbaru, Pakai Nomor Server Ini Bisa Chat Tanpa Internet (Twitter)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Simak disini alamat IP proxy WhatsApp yang bisa Anda gunakan untuk chat tanpa internet.

WhatsApp memberikan inovasi di 2023 dimana Anda bisa chat tanpa internet. Simak cara mengisi alamat proxy WhatsApp disini.

Lantas alamat proxy WhatsApp saya berapa, dan cara mengganti server proxy WhatsApp yang bisa digunakan, cek caranya di bawah ini.

Baca Juga: Kelebihan Samsung A04e, HP Murah 1 Jutaan yang Usung Layar Jernih 6,5 Inci hingga RAM Virtual 3GB

Dengan inovasi terbaru WhatsApp ini, kini banyak orang ingin mencari cara chat dengan orang lain via WhatsApp meski tanpa internet.

Apakah cara mendapatkan alamat proxy WhatsApp ini legal atau tidak?

Tenang saja, yang Anda butuhkan adalah melakukan update ke versi WhatsApp yang terbaru.

Kemudian untuk cara mendapatkan alamat proxy WhatsApp terbaru dan cara mengisi alamat proxy WhatsApp, simak caranya di bawah ini.

Baca Juga: Spek HP Murah Terbaik Samsung Galaxy A03 Core atau Redmi A1? Kaum Mendang-mending Wajib Simak

Nah, kemudian untuk cara mengisi alamat proxy WhatsApp, yang Anda butuhkan adalah update aplikasi ke versi WhatsApp terbaru.

Setelah itu, arahkan ke server proxy WhatsApp yang masih berfungsi.

Deretan angka itulah yang dimasukkan ke aplikasi WhatsApp.

Adapun sever-server yang digunakan adalah server yang memiliki port 80, 443, 5222.

Baca Juga: Harga Selisih Tipis! HP Gaming Murah Redmi Note 11 Pro Vs Infinix Zero 20 Bawa RAM 8GB, Pilih Mana?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X