Ferry Irawan Aniaya Venna Melinda karena Tak 'Dilayani', Hotman Paris: Setiap Ada Masalah Gini

photo author
- Kamis, 12 Januari 2023 | 16:35 WIB
Ferry Irawan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT terhadap Venna Melinda (Instagram @vennamelindareal, @mimi.julid2)
Ferry Irawan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT terhadap Venna Melinda (Instagram @vennamelindareal, @mimi.julid2)

AYOSEMARANG.COM - Pengacara Hotman Paris Hutapea mengatakan Ferry Irawan menganiaya Venna Melinda karena harsrat seksualnya tidak terpenuhi.

Dikatakan Hotman Paris, tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Ferry Irawan terhadap Venna Melinda berawal dari penolakan ibunda Verrell Bramasta.

Ferry Irawan mengajak Venna Melinda berhubungan suami-istri. Tetapi Venna Melinda menolaknya karena dia sedang lelah.

Baca Juga: Venna Melinda Kena KDRT, Elma Theana Menyesal Sudah Kenalkan dengan Ferry Irawan?

Hingga kemudian perselisihan terjadi dan Ferry Irawan menganiaya Venna Melinda.

"Perselisihan mereka bermula, Venna Melinda capek, dan ya biasalah seorang suami berhak minta gini (hubungan seksual), dan ternyata begitulah (ditolak hingga kemudian cekcok)," kata Hotman Paris.

Menurut Hotman Paris, hal itu bukan sekali dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda.

Setiap ada masalah soal berhubungan badan, Ferry Irawan akan menganiaya Venna Melinda.

"Ternyata apa yang dialami Venna bukan pertama. Setiap ada masalah gini (berhubungan badan), lu ngerti ga sih," kata Hotman Pris.

Saat ditanya apakah Ferry Irawan memiliki kelainan seksual, Hotman Paris mengatakan dia tidak bisa menjawabnya. Sebab, dia bukan ahli seks atau pun dokter.

Baca Juga: Bagai Bumi dan Langit, Ini yang Dialami Venna Melinda vs Ivan Fadilla dalam Kehidupan Pernikahan Kedua

"Saya bukan ahlis seks, saya bukan dokter, saya hanya tahu KUHP dan KUHAP," kata Hotman Paris.

Sebelumnya, Hotman Paris mengatakan kalau polisi menambahkan pasal untuk menjerat Ferry Irwan.

Polisi menjerat Ferry Irawan dengan Pasal 44 ayat 4 tentang KDRT dengan ancaman empat bulan penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ica Agustin

Sumber: Suara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X