3. Membuat Gaduh Masyarakat
Akibat perbuatan pembunuhan berencana terhadap anak buahnya serta skenario yang dibuat, terdakwa Ferdy Sambo menyebabkan kegaduhan yang luas di masyarakat.
4. Tak Pantas Sebagai Petinggi Polri.
Suami Putri Candrawathi itu dinilai tidak pantas melakukan perbuatan yang sudah dilakukannya yakni pembunuhan apalagi memiliki jabatan sebagai petinggi Polri.
Hal itu membuat institusi polri tercoreng di mata masyakarat bahkan dunia.
5. Banyak Anggota Polri Terlibat
Perbuatan yang sudah dilakukan Ferdy Sambo membuat banyak anggota Polri lainnya turut teribat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: TERUNGKAP! Brigadir J Juara 1 Taekwondo, Hakim ke Ferdy Sambo: Kamu Berani Duel Enggak?
Selain itu, Sambo juga melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
DIketahui, dua terdakwa lainnya, Kuat Maruf dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara.
Tuntutan 8 tahun penjara itu berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lantas bagaimana tuntutan untuk Putri Candarawathi dan Bharada E, apakah lebih lebih berat atau justru lebih ringan? Kita tunggu saja.