AYOSEMARANG.COM -- Pengacara Ricky Rizal, Erman Umar, bereaksi keras atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya.
Seperti diketahui, Ricky Rizal didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana delapan tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Erman Umar selaku kuasa hukum Ricky Rizal, tidak terima kliennya didakwa delapan tahun penjara.
Baca Juga: GEGER, Ibu Norma Risma Akhirnya Klarifikasi Kabar Kehamilan: Sama Rozy Zay Hakiki
Erman Umar bukan tanpa alasan, menolak akan dakwaan JPU terhadap kliennya, Ricky Rizal.
Erman Umar mengatakan, tuntutan JPU kepada kliennya itu hanyalah ilusi.
"Kalau menurut saya mau 8 tahun, mau hukuman mati. Itu hanya ilusi," kata Erman, seperti dikutip ayosemarang.com dari kanal YouTube KOMPAS TV pada Rabu 18 Januari 2023.
Bahkan, Erman Umar membantah kliennya ikut dan mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J.
"Kenapa saya bilang ilusi, sejak kapan terdakwa punya rencana. Ikut rencana mulai dari Magelang, kan ilusi," tegasnya.
Menurut pembelaan Erman, kliennya berniat baik saat mengamankan senjata Brigadir Yosua.
Hal ini dibuktikan dengan hasil lie detector, di mana Bripka Ricky Rizal menunjukkan adanya kejujuran.
"Perbuatan Ricky untuk mengamankan senjata didukung oleh lie detector, dia jujur dengan niat baik," bebernya.