Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ricky Rizal: Itu Hanya Ilusi

photo author
- Rabu, 18 Januari 2023 | 11:29 WIB
Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ricky Rizal: Itu Hanya Ilusi. (Tangkapan layar kanal Youtube @Kejaksaan RI)
Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ricky Rizal: Itu Hanya Ilusi. (Tangkapan layar kanal Youtube @Kejaksaan RI)

AYOSEMARANG.COM -- Pengacara Ricky Rizal, Erman Umar, bereaksi keras atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya.

Seperti diketahui, Ricky Rizal didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana delapan tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Erman Umar selaku kuasa hukum Ricky Rizal, tidak terima kliennya didakwa delapan tahun penjara.

Baca Juga: GEGER, Ibu Norma Risma Akhirnya Klarifikasi Kabar Kehamilan: Sama Rozy Zay Hakiki

Erman Umar bukan tanpa alasan, menolak akan dakwaan JPU terhadap kliennya, Ricky Rizal.

Erman Umar mengatakan, tuntutan JPU kepada kliennya itu hanyalah ilusi.

"Kalau menurut saya mau 8 tahun, mau hukuman mati. Itu hanya ilusi," kata Erman, seperti dikutip ayosemarang.com dari kanal YouTube KOMPAS TV pada Rabu 18 Januari 2023.

Bahkan, Erman Umar membantah kliennya ikut dan mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Toyota Agya 2023 Hybrid Jadi Ancaman bagi Honda Brio dan Ayla di Kelas LCGC, Intip Harga dan Spesifikasinya

"Kenapa saya bilang ilusi, sejak kapan terdakwa punya rencana. Ikut rencana mulai dari Magelang, kan ilusi," tegasnya.

Menurut pembelaan Erman, kliennya berniat baik saat mengamankan senjata Brigadir Yosua.

Hal ini dibuktikan dengan hasil lie detector, di mana Bripka Ricky Rizal menunjukkan adanya kejujuran.

"Perbuatan Ricky untuk mengamankan senjata didukung oleh lie detector, dia jujur ​​dengan niat baik," bebernya.

Baca Juga: 4 Fakta Apple iPhone 16 Pro Max yang Viral di TikTok Saat Ini: Hadir dengan 5 Kamera Serta Fitur Fish Eye?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: YouTube Kompas TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X