AYOSEMARANG.COM -- Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Martin Simanjuntak menilai bahwa sangat minim hal yang bisa meringankan Ricky dari persidangan.
Menurut Martin, malahan pengakuan terdakwa Ricky Rizal itu bisa memberatkan ia karena terbukti mencuri dengan kekerasan pasca kematian Yosua.
Martin juga mengatakan Ricky juga tidak membela diri atau membeberkan fakta baru. Bahkan Ia melihatnya biasa-biasa saja.
Pengacara keluarga Brigadir J itu juga merasa kecewa karena ini terjadi dalam situasi darurat seperti itu pada kesempatan terakhir berdasarkan sistem peradilan pidana.
"Terdakwa mungkin memiliki kesempatan untuk menjelaskan versi yang dimaksud. Karena pasti ada hal-hal yang menguntungkan atau meringankan terdakwa ini. Padahal saya lihat Ricky masih sama, hanya menegaskan bahwa memang perintah tembak," jelas Martin.
Martin Simanjuntak mengungkapkan bahwa tidak ada pembelaan terhadap Ricky Rizal ketika Putri memberikan tuduhan baru bahwa Ricky telah menarik uang dari rekening Yosua atas inisiatifnya sendiri setelah penembakan di Duren Tiga pada 8 Juli lalu.
Bahkan di pengadilan, Ricky tidak membantah tuduhan Putri, malah membenarkan apa yang dikatakan istri Ferdy, Sambo itu.
Selain itu, Ricky juga gagal membeberkan fakta keberadaan FS dan Richard Eliezer saat penembakan terjadi.
Dia tidak pernah mengungkapkan siapa yang menembak Yosua dalam insiden itu selama persidangan berlangsung.
Belakangan, Martin juga menyayangkan Ricky yang masih tetap konsisten dengan rancangan skenario Ferdy Sambo. Padahal Ricky secara sadar menjerumuskan dirinya pada Pasal 340 KUHP.
Menilai dari kesaksian Ricky di pengadilan, Martin menyatakan bahwa tuntutan jaksa terhadapnya sangat kecil, yang akan membebaskannya dari kasus pembunuhan Yosua.
Baca Juga: VIRAL! Ferdy Sambo Dicuekin Saat Kehausan di Ruang Sidang hingga Tengok Kiri Kanan