Ternyata Begini Alasan JPU Ricky Rizal hanya Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J

photo author
- Selasa, 17 Januari 2023 | 12:42 WIB
Ternyata Begini Alasan JPU Ricky Rizal hanya Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ternyata Begini Alasan JPU Ricky Rizal hanya Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J

AYOSEMARANG.COM -- Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J berlanjut dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Ricky Rizal.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ricky Rizal dengan hukuman pidana 8 tahun penjara.

JPU menyatakan mantan ajudan Ferdy Sambo itu akhirnya dan secara meyakinkan dinyatakan bersalah melakukan pembunuh berencana kepada Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.

Baca Juga: TAK MUNGKIN Brigadir J Selingkuh dengan Putri Candrawathi, Kamaruddin Simanjuntak: Tunangannya Lebih Cantik

"Terdakwa harus dimintai pertanggungjawaban dan dihukum sesuai dengan perbuatannya," kata jaksa seperti dikutip ayosemarang.com dari kanal YouTube KOMPAS TV, pada Selasa, (16/1/2023).

Selain itu, JPU membeberkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa Ricky Rizal.

Hal yang memberatkan Ricky Rizal adalah menghilangkan nyawa Brigadir J serta berbelit-belit selama persidangan sehingga membuatnya tidak layak menjadi anggota Polri.

Sementara hal yang meringankan hukuman Ricky Rizal yakni karena masih muda dan memiliki anak kecil yang membutuhkan bimbingan seorang ayah.

Baca Juga: FIX! Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara

"Hal yang meringankan adalah terdakwa masih muda dan diharapkan untuk memperbaiki perilakunya. Terdakwa adalah tulang punggung keluarga serta memiliki anak yang membutuhkan sosok ayah," kata jaksa.

Karena Ricky Rizal juga mengetahui rencana jahat Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Yosua. Ricky juga tidak menghentikan rencana pembunuhan itu.

Dalam dakwaan yang diajukan jaksa, Ricky terlibat dalam setiap rangkaian pembunuhan mulai dari Magelang hingga rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Olehnya itu, menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini," pinta jaksa.

JPU menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo bersalah melakukan tindak pidana yakni turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Youtube Kompas TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X