"Tindakan terdakwa Ferdy Sambo yang masih sempat main badminton, sudah menunjukkan adanya perencanaan," sambung jaksa.
Atas teori itulah jaksa menyimpulkan jika terbunuhnya Brigadir J sudah tidak lagi berfokus pada motif.
"Motif tidak menjadi fokus karena sifatnya sangat individual dan tidak spesifik. Pembunuhan situasional atau menghilangkan jejak namun bisa juga tindakan tersebut merupakan perencanaan," ujarnya.
Selain itu, jaksa juga percaya bahwa Ferdy Sambo sudah mmenyusun rencana membunuh Yosua.
"Berdasarkan keterangan saksi ahli, surat dan barang bukti yang dikemukakan di persidangan menurut kami unsur dengan rencana lebih dahulu telah terbukti menurut hukum," pungkasnya.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Sambo melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Ferdy Sambo juga melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.