SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Jaksa meyakini jika Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana Brigadir J, hal itun yang membuat mantan Kadiv Propam Polri itu dituntut penjara semumur hidup.
Jaksa menyebut jika motif bukan lagi menjadi fokus dalam kasus Ferdy Sambo ini.
Selain membacakan tuntutan Ferdy Sambo penjera seumur hidup, jaksa juga mengungkapkan pandangan ahli terkait jenis pembunuhan terhadap Brigadir J.
Diketahui, pembacaan tuntutan Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Sambo melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Ferdy Sambo juga melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Lantas apa pandangan ahli soal pembunuhan Brigadir J yang disampaikan jaksa?
Jaksa menyebut ada dua teori besar dalam peristiwa pembunuhan.
"Peristiwa pembunuhan ada dua teori besar. Pertama pembunuhan tidak direncanakan dan dengan perencanaan. Pembunuhan tidak direncanakan merupakan reaksi seketika dari pelaku. Alat yang digunakan alat yang ditemukan di tempat itu tidak disiapkan," jelasnya.
"Pembunuhan direncanakan ada cukup waktu bagi pelaku untuk berpikir, bereaksi melakukan atau tidak melakukan. Ukuran jangka waktunya relatif. Pembunuhan berencana telah memprovokasi amarah pelaku, dan berpikir melakukan tindakan baik membunuh atau balas dendam," imbuhnya.
Menurut jaksa, Ferdy Sambo masih bisa bermain bulutangtangkis sebelum menembak Brigadir J. Hal itu yang mmebuat jaksa yakin Sambo melalukan pembunuhan berencana.
Baca Juga: 5 Hal yang Memberatkan Hukuman Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup