Masa Jabatan Kepala Desa Terbaru 9 Tahun Trending Twitter, Begini Alasan Kades Revisi Undang-undang

- Rabu, 18 Januari 2023 | 13:58 WIB
Masa Jabatan Kepala Desa Terbaru 9 Tahun Trending Twitter, Begini Alasan Kades Revisi Undang-undang (Twitter @midjan_la_2)
Masa Jabatan Kepala Desa Terbaru 9 Tahun Trending Twitter, Begini Alasan Kades Revisi Undang-undang (Twitter @midjan_la_2)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Sedang viral dan trending Twitter masa jabatan Kepala Desa terbaru 9 tahun.

Dalam demo masa jabatan Kepala Desa, terdapat wacana 9 tahun menjabat.

Netizen pun terbelah mengenai tuntutan Kepala Desa masa jabatan 9 tahun tersebut.

Baca Juga: Pesan dan Harapan Bupati Kendal untuk Kepala Desa Baru

Hingga saat ini trending Twitter mengenai wacana 9 tahun menjabat viral oleh Kepala Desa.

Banyak netizen tak setuju dengan wacana masa jabatan Kepala Desa 9 tahun tersebut.

"Ada perjanjian politik? Saya tidak setuju dengan orang berkuasa lama jika wadah untuk audit Kepala Desa belum begitu baik," cuit netizen.

"Sembilan tahun tp dua periode saja. Berarti 18 tahun utk periode kerja kepala desa. Klu tiga periode di dominasi satu orang .... kelewat lama 27 tahun." cuit netizen.

Baca Juga: Hadiri SID, Pj Bupati Batang Dapat Laporan Permasalahan Kepala Desa, Ini yang Disampaikan

Sementara itu melansir dpr.go.id, Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengapresiasi tuntutan Kepala Desa.

"Mengapresiasi aspirasi para kepala desa yang menghendaki perubahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Dasar pertimbangannya, proses pemilihan kepala desa dalam banyak kasus menimbulkan ketegangan bahkan fragmentasi sosial yang dalam beberapa kasus memuncak secara eksesif," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Dalam keterangan tersebut, Pilkades masa jabatan 6 tahun disebut-sebut kerap menimbulkan pembelahan sosial yang berlangsung lama.

Baca Juga: Carlos Fortes Mulai Cetak Gol Pertama Usai Cedera, Terus Berupaya Produktif

Halaman:

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Resep Tumis Gurameh Asam Pedas Segar Bergizi

Kamis, 8 Juni 2023 | 18:14 WIB
X