Timbun Solar di Gudang Penyimpanan, Polres Demak Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Karang Tengah

photo author
- Kamis, 19 Januari 2023 | 20:52 WIB
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy saat merilis kasus penyalahgunaan solar di Karang Tengah Demak. (Istimewa )
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy saat merilis kasus penyalahgunaan solar di Karang Tengah Demak. (Istimewa )

DEMAK, AYOSEMARANG.COM - Polres Demak mengungkap tindak kriminal penyalahgunaan BBM bersubsidi solar, di Kecamatan Karang Tengah, Demak.

Dalam mengungkap penyalahgunaan itu, Polres Demak melakukan penggrebekan di sebuah gudang penimbunan, di Desa Karangtowo, Jalan Pantura Semarang-Demak.

Dari penggrebekan itu Polres Demak mengamankan tiga orang pelaku yang merupakan pekerja.

Baca Juga: Perkuat Lini Belakang, PSIS Semarang Rekrut Brandon dan Ikhsan

Tiga pelaku tersebut, yakni, Rohman (36), Habib Lutfi (22), dan Sapto Setiawan (37), ketiganya warga Demak.

Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, mengatakan, terungkapnya kasus penimbunan ini berkat penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Demak.

"Dari penyidikan sementara, solar ini dijual kembali ke industri. Baik di Demak, maupun di beberapa daerah tetangga," terang Budi, Kamis 19 Januari 2023.

Kemudian setelah menangkap pelaku, Polres Demak akan mengembangkan penyelidikan yang berfokus pada alur mulai dari penimbunan hingga pemesan.

Baca Juga: 3 Zodiak yang Paling Dibenci dan Alasan Mereka Tidak Disukai, Apakah Kamu Termasuk?

"Ini yang jadi fokus kami. Siapa saja yang terlibat, baik penjual maupun pembeli. Kami akan usut tuntas," tambah Kapolres Demak.

Hingga kini, Polres Demak masih melakukan pengembangan dari terbongkarnya usaha ilegal penimbunan BBM subsidi solar, terlebih jika ada anggota yang terlibat.

"Kami akan menindak tegas jika ada anggotanya yang terlibat," katanya.

Sementara seorang pelaku, Rohman, mengatakan, dirinya bersama dua rekannya ini baru dua minggu bekerja.

Baca Juga: Keluarga Napiter Ini Dibantu Polres Kendal Buat SIM C dan Diberi Modal Usaha

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X