BATANG, AYOSEMARANG.COM - Aksi damai unjuk rasa kepala desa seluruh Indonesia di DPR RI pada Selasa, 17 Januari 2023 yang menuntut perubahan terhadap Pasal 39 Ayat 1 dan Ayat 2, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mendapatkan respons.
Ketua Paguyuban Kepala Desa Sang Pamomong Kabupaten Batang, Akhmad Rozikin menyatakan ada respons baik dari Komis II DPR RI terkait revisi masa jabatan yang semula 6 tahun menjadi 9 tahun tanpa periodesasi.
“Untuk revisi undang-undang tersebut yang semula tidak masuk target pembahasannya prolegnas tahun 2023 itu, beliau-beliau Komoisi II menyepakati dibahas di prolegnas tahun 2023," kata Rozikin.
Baca Juga: Tawuran Antargeng Pemuda, Disdik Batang Formulasikan Pendidikan Karakter, PGRI Terjunkan Satgas Kusuma Bangsa
Ia juga menyatakan bahwa Komisi II DPR RI juga akan membawa usulan-usulan para kades seluruh Indonesia yang terkait Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022.
Rozikin menyatakan bahwa undang-undang tersebut ada intervensi pemerintah pusat terkait penggunaan dana desa untuk percepatan penanggulangan Covid-19.
"Kita mengusulkan undang-undang itu segara dicabut. Usulan itu juga direspons baik DPR RI. Karena Covid-19 sudah tidak ada," ungkapnya.
Ia pun menyatakan usulan revisi Pasal 39 Ayat 1 dan Ayat 2, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa itu merujuk pada sejarah desa secara alasan politis.
"Alasan politisnya kades itu dipilih secara demokrtis. Karena rentan gesekan dibandingkan pemikihan legislatif, bupati, gubernur. Itukan sama-sama dipilih rakyat tapi tingkat gesekanya lebih dekat," katanya.
Lebih lanjut, waktu 6 tahun untuk menjalankan pemerintahan masih kurang.
Dua tahun para kades itu baru melakukan komunikasi terhadap rival-rivalnya.
Dua tahun lagi untuk membangun, yang selanjutnya dua tahun sudah dihadapkan Pilkades lagi.
"Jadi efektifitas waktu kerja kepala sangat-sangat kurang sekali," katanya.
Baca Juga: Batang Jadi Pusat Percontohan Pembibitan Nasional Kelapa Genjah Bali
Adapun secara sejarah desa, kata Rozikin, sebelum ada negara itu sudah ada desa. Dan desa sudah ada pemimpin desa yang tidak dibatasi tahun.
"Setelah negara merdeka baru ada undang-undang desa yang akhirnya jabatan kepala desa sampai 20 tahun, diubah lagi 10 tahun dan pernah 5 tahun dan diubah lagi menjadi 6 tahun," katanya
Rozikin juga menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ada ornamen-ornamen yang sudah tidak layak dan perlu diperbaiki.
Artikel Terkait
Jadi Motivasi Banyak Orang, Guru Difabel di SLBN Batang Dapat Sepeda Motor Listrik Roda Tiga Dari JNE
Pensiunan Polisi Sulit Cari Keadilan, Malapor ke Polres Batang Malah Diminta Cari Bukti Sendiri
PN Batang Teken Mou Layanan E-Berpadu yang akan Mudahkan Para Pencari Keadilan
Batang Jadi Pusat Percontohan Pembibitan Nasional Kelapa Genjah Bali
Tawuran Antargeng Pemuda, Disdik Batang Formulasikan Pendidikan Karakter, PGRI Terjunkan Satgas Kusuma Bangsa