Tegas Selesaikan Kasus Kekerasan Seksual pada Perempuan dan Anak, Polda Jateng Diapresiasi LBH APIK

photo author
- Minggu, 29 Januari 2023 | 12:17 WIB
Direktur LBH APIK Semarang Raden Ayu Hermawati Sasongko mengapresiasi langkah tegas Polda Jateng dalam menanagani kasus kekerasan pada perempuan dan anak. (APIK)
Direktur LBH APIK Semarang Raden Ayu Hermawati Sasongko mengapresiasi langkah tegas Polda Jateng dalam menanagani kasus kekerasan pada perempuan dan anak. (APIK)

LBH APIK Semarang, ungkap Rara, pada konteks kerjasama dengan Polda Jateng sudah berlangsung sejak tahun 2016 lalu, secara intens.

Pihak Polda Jateng melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.

Selain itu, turut di dalamnya terlibat di antaranya pihak Rumah Sakit Bhayangkara Semarang hingga Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak setempat.

"Trauma healing yang dilakukan tim Polda Jawa Tengah kami juga sangat mengapresiasi. Ini amat diperlukan, sebab korban (perempuan dan anak, khususnya kekerasan seksual) rentan menjadi pelaku di kemudian hari jika tidak ditangani dengan baik," kata Rara.

"Rentan menjadi pelaku bisa jadi karena ketidaktahuannya tentang apa yang dialaminya. Ini dibutuhkan pendampingan dan tim trauma healing. Karena selain korban membutuhkan dampingan bantuan hukum, korban juga membutuhkan layanan untuk pemulihan psikologis," lanjutnya.

Terkait data, Rara menyebut pihaknya mencatat di tahun 2022 jadi tahun tertinggi terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Semakin tingginya angka itu, bisa karena beberapa faktor.

Di antaranya seperti korban yang sudah berani bercerita kemudian melaporkan ke aparat penegak hukum hingga peran masyarakat luas tak terkecuali keluarga yang semakin perhatian terhadap kasus-kasus seperti itu.

Di kurun waktu itu, LBH APIK Semarang mencatat ada 82 kasus yang terjadi di Jawa Tengah.

Pihaknya, juga tidak setuju jika ada kasus seperti itu, antara pelaku dengan korban dirukunkan atau didamaikan bahkan sampai dinikahkan.

Jika itu terjadi, dianggap sebuah kemunduran pada konteks perlindungan hukum terhadap korban.

Menurut ketentuan UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ada mandat yang menyatakan bahwa negara turut hadir dalam memberikan perlindungan kepada korban.

“Itu sudah difasilitasi (penyidik dan tim trauma healing) Polda Jateng, selama kami bekerja sama,” lanjutnya.

Baca Juga: Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, Wakil Ketua DPRD Jateng Gelar Sosialisasi di Pekalongan

Rara berharap langkah-langkah progresif seperti ini bisa dilakukan semua penyidik yang menangani kasus seperti itu di polres-polres jajaran di Jawa Tengah.

"Kapolda Jawa Tengah bisa mengeluarkan semacam surat edaran ke semua polres di wilayah hukumnya, karena memang sesuai mandat UU TPKS kasus seperti itu tidak bisa didamaikan," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ica Agustin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X