AYOSEMARANG.COM -- Dwi Syafiera Putri, ibu dari mahasiswa ilmu sosial Universitas Indonesia (UI) M Hasya Atallah Saputra, mengungkapkan bahwa polisi melakukan upaya damai untuk menyelesaikan kasus putranya.
M Hasya Atallah diduga ditabrak pada 6 Oktober 2022 oleh AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono, mantan Kapolsek Cilincing di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.
Namun polisi kemudian justru menetapkan almarhum M Hasya Atallah sebagai tersangka sekaligus korban kecelakaan lalu lintas.
Ira sapaan Dwi Syafiera Putri mengatakan dirinya dan suaminya Adi diundang ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya pada awal Desember 2022.
Ia mengatakan, undangan tersebut merupakan upaya damai antara pihaknya dan Eko. Ira kemudian lantas mengajak tim hukumnya untuk menghadiri undangan tersebut.
Kemudian mereka dibawa ke sebuah ruangan. Namun, hanya Ira dan suaminya Adi yang diizinkan masuk, sementara tim hukum mereka yang beranggotakan lima orang ditolak masuk.
"Kami pisah antara Bu Gita (pengacaranya) dengan kami berdua," kata Ira seperti dikutip dari Suara.com, Senin (30/1/2023).
Di ruangan itu kata Ira, terlihat sejumlah petinggi kepolisian. Didalam ruangan itu, Ira dan suaminya mengaku merasa seperti disidang.
"Kami serasa disidang, seperti bahwa kami yang mengalami kejadian itu. Ada beberapa petinggi polisi, mohon maaf saya harus menyebutkan itu, meminta kami untuk berdamai," bebernya.
Saat itu, salah satu polisi mengatakan kepada mereka bahwa posisi mereka lemah.
"Sudah bu, damai saja karena posisi anak ibu sangat lemah," kata Ira menirukan ucapan polisi tersebut.
Mendengar hal tersebut, Ira mempertanyakan perkataan polisi tersebut. Bingung, ia tiba-tiba diminta berdamai dengan pihak terduga pelaku.