AYOSEMARANG.COM -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E salah menafsirkan tindakan kliennya.
JPU melihat tim penasihat hukum Bharada E, jika menimbang dari aspek psikologis dapat menghapus tanggung jawab dari perbuatan yang telah dilakukan kliennya.
Hal itu disampaikan JPU saat membacakan jawaban nota pembelaan atau replik atas terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 30 Januari 2023.
Baca Juga: WADUH! JPU Tolak Pledoi Bharada E, Ronny Talapessy: Nanti Kita Balas di Duplik
"Penasihat hukum Richard Eliezer keliru mengartikan tindakan terdakwa Bharada E dapat terhapus karena menganggap kesalahan itu aspek psikologis," kata jaksa.
JPU menegaskan bahwa terdakwa Richard Eliezer tidak bisa dibebaskan karena alasan psikologis.
"Bisakah terdakwa Richard Eliezer dibebaskan atau dilepaskan pertanggungjawaban karena aspek psikologis? Jawabannya sama sekali tidak," tegas jaksa.
JPU mengatakan, Bharada E terlibat dalam pembunuhan Brigadir J karena bertindak atas dasar ketakutan atau tekanan dari Ferdy Sambo.
Baca Juga: BIKIN HARU! Begini Tanggapan Tunangan Bharada E Usai Mendengar Pledoi Eliezer
Akan tetapi menurut JPU, Bharada E bertindak sebagai orang yang hanya menunjukkan kesetiaan atau loyalitas kepada atasannya.
"Karena dalam kasus ini Richard Eliezer tidak bertindak karena takut atau karena berada di bawah kekuasaan penguasa, dalam hal ini Ferdy Sambo, namun Richard Eliezer dalam kasus ini hanya menunjukkan kesetiaannya sebagai pihak saksi Ferdy Sambo," kata jaksa.
Oleh karena itu, tindakan Bharada E sebenarnya tidak dapat dibenarkan karena tidak dapat melawan perintah atasannya untuk bertindak melawan hukum.
"Dan mengingat keikutsertaan saksi Ferdy Sambo, apakah dapat dibenarkan untuk melaksanakan permintaan saksi Ferdy Sambo secara melawan hukum atau melawan hukum? Jawabannya tentu tidak dibenarkan," tegas jaksa.