AYOSEMARANG.COM -- Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E hari ini Rabu, 18 Januari 2023 menjalani proses persidangan lanjutan.
Jika sebelumnya Putri Candrawathi, kini giliran Bharada E yang akan menerima tuntutan dari JPU terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada E alias Richard Eliezer diagendakan akan mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU alias Jaksa Penuntut Umum di PN JakSel.
Baca Juga: NYESEK! Dituntut 12 Tahun Penjara, Ekpresi Bharada E Jadi Sorotan: Ending yang Membagongkan
"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudiang Lumiu selama 12 tahun dipotong masa penangkapan," kata JPU.
Hukuman 12 tahun penjara Bharada E tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yaitu pidana mati.
Tuntutan tersebut juga merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jika dibandingankan dengan Putri Candrawathi, tuntutan hukuman 12 penjara Bharada E memang lebih tinggi yang mana Putri candrawathi hanya dituntut hukuman 8 tahun penjara.
Dalam perkara ini, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
JPU dihantam sorak sorai pengunjung
Tak terduga bahwa tuntutan JPU tersebut seakan menampar publik terkait sikap Bharada E yang diketahui selama persidangan sangat kooperatif dan mau berbicara jujur dan tak mmeberatkan pihak penyidik.
Baca Juga: LPSK Sebut Tiga Kemungkinan Nasib Akhir Bharada E, Bebas dari Hukuman Mati?
Saat pembacaan putusan dakwaan terhadap Bharada E, langsung memancing respon yang frontal dari pengunjung sidang.