AYOSEMARANG.COM -- Sidang pembacaan tuntutan terdakwa pembunuhan berencana Nofrianysah Yosua Hutabarat alias Brigadir J rencananya digelar hari ini, Rabu 11 Januari 2023.
Sidang pembacaan tuntuntan ini akan menentukan nasib terdakwa, salah satunya Richard Eliezer atau Bharada E. Hanya saja informasi yang dihimpun sidang tersebut ditunda hingga Rabu, (18/1/2023).
Dengan keluarnya jadwal sidang pembacaan tuntutan terdakwa Bharada E sudah tentu banyak yang menginginkan Eliezer diringankan hukumannya. Salah satunya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca Juga: Vivo V25e Bawa Mediatek Helio G99, 3 Kamera Setara DSLR, Memori Besar, YouTuber Merapat
Bukan tanpa alasan, LPSK membeberkan, ada 3 kemungkinan nasib akhir yang akan diterima Bhadara E pada putusan sidang pembacaan tuntutan itu.
Dengan melihat statusnya yang saat ini sebagai Justice Collaborator (JC), LPSK meminta kepada JPU agar memberikan hukuman ringan kepada Eliezer, dan tidak sampai dihukum mati.
Dikutip ayosemarang.com dari siaran KOMPAS TV pada Rabu 11 Januari 2023, JPU meminta waktu satu minggu untuk membacakan tuntutan.
Alasannya, karena belum ada satu pemeriksaan keterangan terdakwa Putri Candrawathi yang sedianya akan diperiksa, sementara berkas perkara para terdakwa merupakan satu kesatuan.
Mendengar permintaan JPU. Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy pun mengikuti permintaan JPU terkait permohonan penundaan.
Atas permintaan JPU yang juga disepakati oleh pengacara Bharada E, hakim pun menyetujuinya.
"Baik karena tadi alasan dari JPU, saudara terdakwa bahwa kesaksian atau keterangan terdakwa Putri Candrawathi belum masuk ke dalam surat tuntutan saudara, maka Jaksa meminta waktu untuk ditunda," kata hakim.
Sidang pembacaan untutan Richard Eliezer bersama dengan terdakwa lain akhirnya ditunda selama sepekan lamanya.