Saat JPU membacakan putusan tersebut, sontak membuat pengunjung berteriak histeris tanpa henti hingga membuat hakim harus turun suara menenangkan situasi ruang sidang kembali.
Diketahui Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).***