AYOSEMARANG.COM - Artis Tamara Bleszynski digugat Rp34 miliar oleh kakaknya, Ryszard Bleszynski atas dugaan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 18 Januari 2023.
Kuasa hukum Tamara Bleszynski Djohansyah mengatakan gugatan tersebut merupakan tindakan yang tak manusiawi.
Djohansyah mengibaratkan gugatan tersebut seperti bawang merah dan bawang putih.
Baca Juga: Pernah Jadi ART, Ayah Lesti Kejora Ngaku Sering Diajak Main Tamara Bleszynski
Selain itu, menurut Djohansyah, secara finansial Ryszard lebih mapan dari Tamara yang kini memiliki usaha kuliner di Bali.
Tetapi nyatanya, sang kakak malah menggugat adik bungsunya.
"Kalau dalam majas, ini metafora bawang merah dan bawang putih," kata Djohansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 31 Januari 2023.
"Kalau kita lihat dari jejak digitalnya, Ryszard Bleszynski ini adalah pengusaha kaya raya, abang paling tua yang masih hidup saat ini. Dia menggugat adik kecilnya, adik bungsunya yang jualan nasi di Bali sana," sambungnya.
Lebih lanjut, kini Tamara siap menghadapi gugatan Ryszard dan meminta sang kakak hadir saat mediasi.
Pihak Tamara berharap Ryszard hadir secara langsung, tidak hanya diwakili kuasa hukumnya.
"Saya mengimbau penggugat untuk mari kita duduk dalam mediasi nanti. Klien kami sudah konfirmasi mediasi nanti akan hadir, Tamara akan hadir," kata Djohansyah.
Baca Juga: Tamara Bleszynski Mendadak Pamit dari Instagram, Gara-gara Difitnah?
"Nah, kami minta prinsipal juga hadir. Bukan hanya diwakili kuasa hukumnya saja."
Jika nanti mediasi gagal, Tamara bakal menyerang balik Ryszard.