Anggota DPRD Kota Solo Puji Kinerja Gibran Selama Hampir 2 Tahun Menjabat: Dia Buktikan Janji Semasa Kampanye

photo author
- Rabu, 1 Februari 2023 | 16:26 WIB
Gibran Rakabuming. (Foto: Dok/Rajawali Indonesia)
Gibran Rakabuming. (Foto: Dok/Rajawali Indonesia)

AYOSEMARANG.COM - Gibran Rakabuming Raka mulai menjabat sebagai Wali Kota Solo pada 26 Februari 2021.

Artinya, Gibran Rakabuming Raka telah menjadi Wali Kota Solo selama hampir dua tahun.

Anggota DPRD Kota Solo, Antonius Yogo Prabowo mengungkapkan bagaimana kinerja Gibran Rakabuming Raka selama ini.

Baca Juga: Gibran saat Ditanya Kemungkinan Maju Pilgub 2024: Baca Saja Ekspresi Saya Waktu Digandeng Bu Mega

Yogo menilai Gibran telah berhasil mengubah wajah Kota Solo selama pemerintahannya.

Kota Solo kini berkembang pesat dari sisi pembangunan.

Diakui Yogo, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu membuktikan janji-janjinya semasa kampanye.

"Kota Solo di bawah Mas Gibran dalam dua tahun terakhir ini berkembang sangat pesat dari sisi pembangunan," kata Yogo dalam diskusi Muscab dan Sarasehan IKA PMII Solo bertajuk 'Refleksi & Proyeksi Kepemimpinan Kota Surakarta Pasca Kepemimpinan Gibran', Senin, 30 Januari 2023.

"Mas Wali membuktikan janji-janji semasa kampanye dengan pembangunan nyata," lanjutnya.

Politikus dari PSI tersebut menambahkan, pada awal menjadi wali kota, sebagian masyarakat pastinya akan mengesampingkan Gibran karena saat ini masih di bawah bayang-bayang Jokowi.

Baca Juga: Gibran Antar Megawati Pulang setelah Hadiri Pelantikan Wali Kota Semarang: Gandeng Ibu Pulang ke Bandara

"Namun keraguan itu akhirnya sirna. Mas Wali benar-benar membuktikan bisa terlepas dari bayang-bayang sang ayah Jokowi dan bekerja melayani masyarakat Solo dengan maksimal," katanya.

Dengan jiwa mudanya, menurut Yogo, Gibran sangat luwes untuk berakselerasi mewujudkan pembangunan demi pembangunan sesuai janji saat kampanye.

"Sejak awal kami dukung penuh. Kami bangga dengan Mas Wali, janji-janji saat kampanye bisa satu persatu diwujudkan," sambung Yogo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ica Agustin

Sumber: Suara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X