3 Hal yang Bisa Bikin Akun WhatsApp Kamu Diblokir Aplikasi: Jangan Lakukan Spam Chat ‘PPP’ Lagi ke Ayang?

photo author
- Kamis, 2 Februari 2023 | 11:55 WIB
3 Hal yang bisa bikin akun WhatsApp kamu diblokir aplikasi. (Unsplash:  Asterfolio)
3 Hal yang bisa bikin akun WhatsApp kamu diblokir aplikasi. (Unsplash: Asterfolio)

AYOSEMARANG.COM -- Jika sering melakukan spam chat menggunakan akun WhatsApp berupa ‘PPP’ ke pasangan atau ayang, mungkin konsekuensi yang akan diterima adalah diblokir oleh nomor itu saja.

Tapi bagaimana jika aksi spam chat PPP ke ayang atau orang lain itu justru malah menjadi penyebab diblokir oleh aplikasi media sosial yang berkewenangan mengatur akun WhatsApp pengguna?

Sama seperti Facebook ataupun aplikasi sosial media lainnya, masalah spam chat apalagi berupa PPP ke ayang atau orang lain, bisa jadi penyebab diblokirnya nomor akun WhatsApp untuk kemudian tidak bisa lagi menggunakan sosial media chatting terbesar itu.

Baca Juga: Adu Spesifikasi Samsung A23 5G vs Samsung A33 5G, Memori 256GB, Kamera Setara DSLR, Baterai Awet

WA diketahui memiliki beberapa aturan yang patut dipahami oleh penggunanya.

Bahkan hal tersebut tertera juga dalam WhatsApp Terms of Service alias Ketentuan Layanan WhatsApp.

WA bahkan tak hanya dapat memblokir, namun juga bisa menghapus akun WhatsApp hingga selamanya.

Berikut adalah 3 hal penyebab diblokir akun WhatsApp oleh aplikasi.

Baca Juga: Punya HP Bekas Tapi Bingung Mau Buat Apa? Tak Harus Dijual, Bisa Dijadikan Kamera CCTV, Mouse hingga WiFi!

1. Spam chat ke ayang atau orang lain

Sebuah aksi spam dikenal memang sebagai pesan yang sifatnya mengganggu bahkan tidak dikehendaki.

Jenis pesan spam ini juga beragam macam bentuknya, bisa berbentuk pesan teks, panggilan telepon, hingga pengiriman media.

Biasanya, spam chat ke ayang atau lebih parahnya ke orag lain ini dilakukan dalam bentuk-bentuk tersebut.

Baca Juga: Mesin MAKIN Powerful Honda BeAt Terbaru 2023, Bawa Fitur Canggih, Bisa Charger HP? Segini Harga OTR Jakarta

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X