PEKALONGAN, AYOSEMARANG.COM -- Penggabungan kelurahan di Kota Pekalongan dan mengubah nama kelurahan berdampak pada ribuan sertifikat tanah maupun rumah.
Bahkan dari dampak itu, jika pemilik sertifikat tidak mengubah nama kelurahan lama ke kelurahan baru, maka sertifikat itu bisa dinyatakan tidak berlaku.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekalongan, Vevin Syoviawati Ardiwijaya, saat ditemui di kantornya, Jumat 10 Februari 2023.
“Oleh karena itu, Kantor BPN Kota Pekalongan memberikan ruang untuk masyarakat mengurus perubahan sertifikat ganti kelurahan (gakel) dan checkplot secara gratis,” katanya.
Layanan perubahan sertifikat, lanjut Vevin, diperuntukkan tanah terdampak penggabungan kelurahan tersebut.
Ia juga mengatakan masyarakat tidak perlu mendaftar secara online terlebih dahulu, cukup datang ke Kantor BPN Kota Pekalongan.
“Masyarakat hanya membawa sertifikat aslinya dan fotokopi KTP. Prosesnya cukup mudah dan cepat, serta bisa dibantu oleh petugas kami dalam mengurus pergantian sertifikat ganti kelurahan (gakel) ini," ucap Vevin.
Baca Juga: Aerox Auto Insecure! Honda Airblade 160 Bawa Spesifikasi Tinggi dan Tampilan Macho Abis, Ini Ulasannya
Program layanan gakel dilayani setiap Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIB dan hari Sabtu pukul 08.00-12.00 WIB.
“Layanan gakel tidak diberlakukan bilamana sertifikat masih berperkara di pengadilan dan tidak dalam jaminan Hak Tanggungan,” ungkap Vevin.
Ia menyebutkan proses penggantian sertifikat juga akan dilakukan checkplot untuk memastikan lokasi tanah yang akan diganti sertifikatnya.
"Sebetulnya banyak sertifikat masyarakat yang belum tahu keberadaannya di mana posisinya. Setelah mereka datang kesini untuk mencheckplot lokasi sertifikat tanahnya," tegasnya.
Baca Juga: Mulai 100 Jutaan! Daftar Harga Mobil Baru 2023 Edisi Februari, Ada Toyota Rush, Honda Brio, Ayla, hingga Agya
Untuk menyukseskan program gakel dan checkplot, pihakya sudah menyurati para lurah di Kota Pekalongan untuk mengajak warganya segera mengurus pergantian sertifikat gakel ini.
"Kami secara masif menyosialisasikan program gakel dan checkplot ini ke masyarakat, baik lewat perangkat kelurahan, flyer, maupun lewat media massa agar masyarakat yang sertifikat tanahnya terdampak perubahan nama kelurahan bisa segera mengurus," terangnya.
Layanan gakel dan checkplot ini dimanfaatkan oleh salah seorang warga Pringrejo, Kecamatan Pekalongan Barat, Rustam Aji. Sebelumnya, sertifikat tanah miliknya tertera berlokasikan di Kelurahan Tegalrejo, namun karena ada penyempitan kelurahan di wilayahnya menjadi kelurahan Pringrejo, Kecamatan Pekalongan Barat.
"Alhamdulillah penggantian sertifikat tanah pada kelurahan terbaru saya bisa langsung jadi. Berkas yang saya bawa tadi hanya sertifikat asli dan fotokopi KTP saja," tandasnya.***