SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Bharada E alias Richard Eliezer bersiap menerima putusan hukuman terkait kasus pembunuhan berencana rekannya Brigadir J.
Sidang putusan Bharada E akan dilangsungkan hari ini, Rabu 15 Februari 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sidang Bharada E akan dimuali pukul 09.30 WIB.
Baca Juga: Ferdy Sambo Hukuman Mati, Gimana Nasib Jenazahnya Usai Dieksekusi Mati?
Sebelumnya, aktor utama pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, dijatuhi hukuman mati.
Hakim menegaskan bahwa tidak ada hal meringankan di hukuman eks Kadiv Propam Polri itu.
Sedangkan vonis terdakwa lainnya, Putri Candrawathi20 tahun penjara, Bripka Ricky Rizal 13 tahun penjara, dan Kuat Maruf 15 tahun penjara.
Lantas apakah vonis Bharada akan lebih ringan atau berat?
Baca Juga: KAPAN Eksekusi Ferdy Sambo? Divonis Hukuman Mati, Ini 7 Hal yang Memberatkan Ferdy Sambo
Ronny Talapessy pengacara Eliezer mengatakan pihaknya menyerahkan semua putusan vonis kepada hakim.
Dia berharap hakim bisa memberikan hukuman yang adil.
"Kita bersama-sama terus mendoakan agar majelis hakim diberkati dengan hikmat dari Tuhan, dituntun oleh hikmat kebijaksanaan dari Tuhan, sehingga dapat memberikan vonis yang terbaik, yang adil seadil-adilnya buat Richard," kata Ronny.
Diberitakan sebelumnya, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh JPU alias Jaksa Penuntut Umum di PN JakSel.