Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ekspresinya Bikin Salfok!

photo author
- Rabu, 15 Februari 2023 | 13:30 WIB
Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara, ekspresinya bikin salfok. (YouTube KOMPAS TV)
Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara, ekspresinya bikin salfok. (YouTube KOMPAS TV)

AYOSEMARANG.COM -- Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, salah satu terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mendapatkan vonis dari hakim pada hari ini.

Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Bharada E.

Ruang sidang pun langsung riuh usai vonis Bharada E tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Baca Juga: Adu Spek Tangguh Redmi Note 11 Pro vs Samsung Galaxy A33 5G, Mana Paling Worth It?

"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Hakim Wahyu Iman Santoso.

"Menjatuhkan pidana terhadap Richard Elizer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," lanjutnya, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023 tersebut.

Ekspresi Bharada E saat mendengar vonis itu pun jadi sorotan.

Wajahnya tampak memerah menahan tangis.

Baca Juga: Arti Sata dalam Bahasa Gaul adalah Apa? Ternyata Begini Artinya Singkatan Sata yang Populer di Media Sosial

Ia juga terlihat menyatukan kedua telapak tangan dan menggenggamnya, lantas memejamkan mata.

Ekspresi Bharada E usai mendengar vonis hakim.
Ekspresi Bharada E usai mendengar vonis hakim. (YouTube KOMPAS TV)

Saat hakim menyatakan sidang ditutup, Eliezer sigap berdiri dan memberi hormat, lantas dikawal oleh anggota LPSK.

Baca Juga: Adu Spek Tangguh Redmi Note 11 Pro vs Samsung Galaxy A33 5G, Mana Paling Worth It?

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Eliezer 12 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: YouTube

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X