JAKARTA, AYOSEMARANG.COM -- Hakim menjatuhi Bharada E vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara karena terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Hukuman yang didapat Richard Eliezer jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa sebelumnya yakni 12 tahun penjara.
Vonis mantan ajudan Ferdy Sambo itu langsung dibacakan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.
Baca Juga: Bharada E Dijatuhi Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Jauh Lebih Ringan!
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata Hakim wahyu.
Hakim menyebut Bharada E bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," lanjutnya.
Bharada E disebut melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Waduh! Ferdy Sambo Masih Bisa Lolos dari Hukuman Mati? Hotman Paris Hutapea Bilang Begini
Hakim juga mengatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Eliezer.
Selain itu, permohonan justice collaborator yang diajukan Eliezer pun dikabulkan hakim.
Menurut hakim, syarat sebagai justice collaborator sudah terpenuhi Bharada E
Diketahui, otak pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo mendapat vonis hukuman mati.
Baca Juga: KAPAN Eksekusi Ferdy Sambo? Divonis Hukuman Mati, Ini 7 Hal yang Memberatkan Ferdy Sambo