Hakim menegaskan bahwa tidak ada hal meringankan di hukuman eks Kadiv Propam Polri itu.
Vonis Bharada E lebih ringan dari terdakwa lainnya, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Bripka Ricky Rizal 13 tahun penjara, dan Kuat Maruf 15 tahun penjara.
Hakim menegaskan bahwa tidak ada hal meringankan di hukuman eks Kadiv Propam Polri itu.
Vonis Bharada E lebih ringan dari terdakwa lainnya, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Bripka Ricky Rizal 13 tahun penjara, dan Kuat Maruf 15 tahun penjara.
Editor: adib auliawan herlambang