Oleh karena itu, dia mengajak, semua elemen masyarakat di Kabupaten Kudus untuk mewaspadainya dengan mendapatkan informasi seluas-luasnya terkait narkotika maupun obat-obatan terlarang, termasuk tembakau gorila.
"Ketika ditawari rokok dengan harga mahal, masyarakat harus curiga karena sebungkus rokok isi 12 batang harganya berkisar Rp20.000-an, sedangkan satu batang tembakau gorila dalam bentuk rokok mencapai Rp25.000," ujarnya.
Dalam rangka pencegahan, Polres Kudus juga rajin turun ke masyarakat untuk mensosialisasikan bahaya narkotika dan upaya pencegahannya.
Pemerintah desa juga diminta ikut menganggarkan untuk program pencegahan peredaran narkotika di desannya sehingga masyarakat, khususnya generasi muda tidak mudah tertipu oleh pengedar narkoba.
Apalagi, Kota Kudus selama ini menjadi sasaran peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang yang mayoritas pemasok barang haram tersebut dari luar daerah.
AYO BACA : All New Mazda 3 Hadir dengan Desain Baru