Tour ke Ruang Bawah Tanah Lawang Sewu: Menyambangi Penjara Berdiri dengan Tengkuk Merinding

photo author
- Sabtu, 28 Desember 2024 | 21:00 WIB
Pintu masuk ruangan bawah tanah di Lawang Sewu Semarang. PT KAI Wisata membuka area ini untuk wisata.  (Ayosemarang.com/Audrian Firhannusa )
Pintu masuk ruangan bawah tanah di Lawang Sewu Semarang. PT KAI Wisata membuka area ini untuk wisata. (Ayosemarang.com/Audrian Firhannusa )

Sudahlah, saya mencoba berpikir positif. Saya lihat ada dua bagian penjara itu. Masing-masing ada 7 ruangan, jadi bisa dibilang jumlahnya 14.

Setelah mempelajari penjara tadi kami berjalan lagi. Totok lalu menepati janjinya. Dia menunjukan lokasi yang dia katakan penjara duduk.

Kata Totok, benar ada tempat seperti penjara duduk. Lokasinya yang di tengah-tengah ruangan seperti pondasi tadi. Tapi, Totok kemudian menampiknya.

"Memang banyak yang bilang itu penjara duduk. Ada teralisnya juga bisa ditutup. Tapi itu bukan. Itu lebih ke tempat untuk AC," jelasnya. Oke, tapi saya kurang puas dengan penjelasannya.

Sampai di ujung tour, perjalanan kami ditutup dengan ending yang tampaknya kurang menyenangkan.

Untuk menuju di mana kami awal masuk tadi, kami harus melewati sebuah kotak yang terhubung ke ruangan lain.

Kami harus menunudukan kepala serta agak merayap biar bisa melewati kotak itu. Saya sengaja paling akhir karena cuma saya yang sendiri.

Saya tunggu mereka satu persatu melewati kotak itu dalam kegelapan. Satu dua tiga orang sudah lewat sampai orang ke delapan termasuk Totok dan tibalah giliran saya.

Setelah melewati kotak itu, saya baru tersadar. Loh, eh, kok 9 orang sih? Siapa tadi yang ikut rombongan?

KAI memang membuka ruangan bawah tanah ini pada 3 Desember 2024 lalu dan sejak dibuka pengunjungnya membeludak. Sekali masuk harganya Rp25 ribu per orang.

Kendati sudah masuk dan banyak dijelaskan oleh Totok, namun karena gelap dan pandangan terbatas, masih banyak hal yang bikin saya penasaran, termasuk mitos bahwa basement Lawang Sewu ini bisa tembus ke beberapa gedung tua di Kota Semarang. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X