AYOSEMARANG.COM--PT KAI turut memberlakukan aturan baru bagi para pemakai jasa Kereta Api.
Wajib Booster bagi para Traveler, merupakan salah satu persyaratan melakukan perjalanan.
Untuk mempermudah berpergian menggunakan kereta api, PT KAI mengimbau pada seluruh masyarakat untuk segera melakukan vaksin dosis ke 3/booster.
Dilansir dari Suara.com--Jaringan AyoSemarang.com, Merujuk pada SE No. 72 Kemenhub 2022, mulai 17 Juli 2022, seluruh penumpang KA antarkota yang sudah divaksin dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan melakukan skrining.
Baca Juga: BikeXperience Tegsa Adventure Cocok Buat Para Sobat Ambyar yang Ingin Wisata Healing ke Jogja
Mengutip @kai121_ , Senin, 11 Juli 2022, terdapat beberapa persyaratan untuk berpergian menggunakan kereta api mulai 17 Juli 2022, yakni :
Persyaratan naik KA Antarkota mulai 17 Juli 2022
- untuk penumpang yang baru melakukan vaksin dosis 1, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.
- Sementara untuk penumpang yang baru melakukan vaksin dosis 2, wajib melampirkah hasiol negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam atau rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam.
-Bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis ke 3/booster, tidak diwajibkan skrining RT-PCR ataupun rapid test antigen.
-Adapun penumpang yang tidak dapat divaksin karena kondisi medis/komorbid, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24jam dan surat keterangan dokter dari RS pemerintah, yang menjelaskan kondisinya tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- Penumpang anak-anak usia 6-17 tahun yang baru vaksin dosis 1, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.