AYOSEMARANG.COM -- Gunung Semeru sebagai gunung tertinggi di pulau Jawa sering kali jadi destinasi favorit para pendaki untuk menghabiskan waktu luang.
Namun tahu kah kamu kini untuk bisa melakukan pendakian di Gunung Semeru para pendaki diharuskan untuk melakukan pendaftaran atau reservasi pendakian diBalai Besar TNBTS melalui sistem online.
Booking atau bahkan untuk reschedule kini bisa dilakukan secara online bagi calon pendaki, baik domestik maupun mancanegara di website resmi TNBTS, bookingsemeru.bromotenggersemeru.org.
Booking dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum hari pendakian (H-3).
Konfirmasi pendaftaran pendakian akan diterima calon pendaki melalui email.
Setiap pendaki di kawasan TNBTS dikenakan tarif karcis masuk sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 tahun 2014.
Dalam aturan tersebut berisi tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan.
Bila terdapat aturan atau kebijakan baru tentang tarif tiket masuk di kawasan konservasi,maka akan disesuaikan sebagaimana peraturan terbaru tersebut.
Tarif Tiket Masuk Pendaki domestik Semeru:
1. Hari Kerja (Umum) Rp. 19.000
Rincian per orang per hari:
- Tiket masuk: Rp.10.000,-
- Melakukan kegiatan di dalam kawasan: Rp. 5.000,-
- Asuransi Rp. 4.000,-
2. Hari Libur (Umum) Rp. 24.000,-
Rincian per orang per hari:
- Tiket masuk: Rp.15.000,-
- Melakukan kegiatan di dalam kawasan: Rp. 5.000,-
- Asuransi: Rp. 4.000,-
Baca Juga: Cek Link Kemnaker, Ini 6 Kriteria Pekerja yang Dapat Dana BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022