Terbaru! Harga Tiket Masuk Gunung Semeru 2022, Kini Bisa Booking Secara Online?

photo author
- Senin, 8 Agustus 2022 | 13:09 WIB
 5 Tempat Angker Memiliki Kisah Mistis di Gunung Semeru, Sebelum Mendaki Ketahui Tempat Ini! (Instagram @mahameru.id)
5 Tempat Angker Memiliki Kisah Mistis di Gunung Semeru, Sebelum Mendaki Ketahui Tempat Ini! (Instagram @mahameru.id)

AYOSEMARANG.COM -- Gunung Semeru sebagai gunung tertinggi di pulau Jawa sering kali jadi destinasi favorit para pendaki untuk menghabiskan waktu luang.

Namun tahu kah kamu kini untuk bisa melakukan pendakian di Gunung Semeru para pendaki diharuskan untuk melakukan pendaftaran atau reservasi pendakian diBalai Besar TNBTS melalui sistem online.

Booking atau bahkan untuk reschedule kini bisa dilakukan secara online bagi calon pendaki, baik domestik maupun mancanegara di website resmi TNBTS, bookingsemeru.bromotenggersemeru.org.

Booking dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum hari pendakian (H-3).

Konfirmasi pendaftaran pendakian akan diterima calon pendaki melalui email.

Baca Juga: Ingin Upacara HUT RI 17 Agustus 2022 di Gunung Semeru? Cek Status Jalur Pendakiannya, Masihkah Ditutup?  

Setiap pendaki di kawasan TNBTS dikenakan tarif karcis masuk sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 tahun 2014.

Photo: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyediakan hunian layak bagi masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Lumajang, Gunung Semeru. .
Photo: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyediakan hunian layak bagi masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Lumajang, Gunung Semeru. . (pu.go.id)

Dalam aturan tersebut berisi tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan.

Bila terdapat aturan atau kebijakan baru tentang tarif tiket masuk di kawasan konservasi,maka akan disesuaikan sebagaimana peraturan terbaru tersebut.

Tarif Tiket Masuk Pendaki domestik Semeru:

1. Hari Kerja (Umum) Rp. 19.000
Rincian per orang per hari:
- Tiket masuk: Rp.10.000,-
- Melakukan kegiatan di dalam kawasan: Rp. 5.000,-
- Asuransi Rp. 4.000,-

2. Hari Libur (Umum) Rp. 24.000,-
Rincian per orang per hari:
- Tiket masuk: Rp.15.000,-
- Melakukan kegiatan di dalam kawasan: Rp. 5.000,-
- Asuransi: Rp. 4.000,-

Baca Juga: Cek Link Kemnaker, Ini 6 Kriteria Pekerja yang Dapat Dana BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wahyu Vitaarum

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X