Berapa UMK Surabaya 2024? Ternyata Segini Nominalnya jika Jadi Naik 15 Persen

photo author
- Rabu, 1 November 2023 | 16:17 WIB
Ilustrasi. Segini besaran UMK Surabaya 2024 jika alami kenaikan sebesar 15 persen. (Unsplash.com/Mufid Majnun)
Ilustrasi. Segini besaran UMK Surabaya 2024 jika alami kenaikan sebesar 15 persen. (Unsplash.com/Mufid Majnun)


AYOSEMARANG.COM - Berapakah UMK Surabaya 2024? Segini ternyata nominal besaran yang diterima jika naik 15 persen.

Kabar besaran nominal upah minimum kabupaten atau kota (UMK) Surabaya pada 2024 merupakan suatu hal yang ditunggu-tunggu oleh warga khususnya para pekerja menjelang akhir tahun ini.

Di mana besaran UMK Surabaya 2024 ini dapat menjadi acuan dan jika memang alami kenaikan sebesar 15 persen bisa mencapai nominal Rp5 jutaan.

Baca Juga: Mau Bikin Frozen Food? Ini Resep Kroket Keju Lumer untuk Ide Jualan Kekinian, IRT yang Mau Usaha Merapat!

Adapun terdapat sebuah usulan yang disampaikan oleh para buruh kepada pemerintah terkait naik 15 persen pada besaran yang didapat untuk UMK 2024 di Surabaya.

Lantas, jika hal tersebut terjadi berapakah UMK Surabaya pada 2024 mendatang? simak ulasan berikut.

Sudah diketahui bahwa UMK Surabaya pada 2023 tenyata mendapatkan kisaran sebesar Rp4.525.479,19 yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi Jawa Timur.

Baca Juga: Kalahkan Boyolali dan Banyumas, Peternak Sido Makmur Gunungpati Juara I Lomba KTT Sapi Perah Jateng

Adapun penetapan UMK Surabaya 2023 tersebut sudah tertuang dalam surat keputusan Gubernur Jawa Timur.

Yakni keputusan gubernur Jatim berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 188/889/KPTS/013/2022 mengenai UMK di Jawa Timur pada 2023.

Namun, menjelang akhir tahun ini tentunya banyak sekali usulan yang disampaikan oleh para buruh kepada pemerintah terkait kenaikan besaran UMK 2024 di Surabaya.

Baca Juga: BLT EL Nino 2023 Cair Bulan Ini Ada Tambahan Bansos Beras Lho!

Usulan tersebut dilakukan bukan hanya semata usulan biasa, melainkan sudah melalui hasil survei oleh para buruh untuk menutupi Kebutuhan Layak Hidup (KLH).

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X