AYOSEMARANG.COM - UMP Jateng naik 4,02 persen, ternyata segini besaran UMK Rembang 2024. Tembus di angka Rp2,1 juta?
Kabar gembira, penetapan besaran UMP Jateng 2024 kini telah resmi naik sebesar 4,02 persen pada nilai upah minimumnya.
Dalam kenaikan UMP Jateng sebesar 4,02 persen tersebut, besaran UMK Rembang 2024 berpotensi buat gajian Rp2,1 per bulan.
Baca Juga: Cara Pilih Burung Perkutut Gacor Hanya dengan Melihat Dadanya, Peluang Gacor Super Besar!
Lantas, berapakah UMK Rembang 2024? ternyata segini besaran yang didapat pada nilai upah minimumnya berikut ini.
Kabar yang selama ini ditunggu-tunggu oleh para pekerja atau pencari kerja akhirnya telah resmi diumumkan oleh pemerintah.
Di mana penentuan besaran UMP Jateng 2024 pada 21 November 2023 telah resmi ditetapkan dengan mengalami kenaikan sebesar 4,02 persen.
Baca Juga: Banyak Investor Tanam Modal, Omzet Pajak Hotel Kabupaten Batang Turun Rp 39 Juta
Dalam penetapan UMP Jateng 2024 yang mengalami kenaikan 4,02 persen tersebut ternyata membuat besaran UMK Rembang 2024 dapat tembus di angka Rp2,1 juta.
Nilai upah minimum yang tembus di angka Rp2,1 juta tersebut dapat terjadi apabila besaran kenaikan pada UMK Rembang 2024 naik 4,02 persen.
Yang mana penetapan UMK Rembang pada 2023 memperoleh nilai upah minimum senilai 2.015.927,08 dengan mengalami kenaikan 7,56 persen dari tahun sebelumnya.
Baca Juga: Berapa UMK Magelang 2024 Usai UMP Jateng 2024 Naik 4,02 Persen? Prediksi Gajian Rp2,1 Juta
Dengan berdasarkan pada surat keputusan Gubernur Jateng nomor 561/54 tahun 2022.
Adapun kini besaran nilai UMP Jateng 2024 telah resmi ditetapkan oleh pemerintah dengan mengacu pada surat keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/54 Tahun 2023 pada 21 November 2023.