Perlu diketahui, dengan sahnya penentuan upah minimum 2024 tersebut ternyata besaran UMK 2024 pada kedua kabupaten di ujung Jatim, yakni Kabupaten Jember dan Banyuwangi memiliki selisih yang beda tipis dengan berada di angka Rp2,6 juta,
Berikut adalah besaran UMK Jember 2024 dengan Kabupaten Banyuwangi:
1. Kabupaten Jember
Jember adalah sebuah kabupaten di Provinsi Jatim yang berada di lereng pegunungan dengan membentang ke arah selatan hingga samudera Indonesia.
Masyarakat Kabupaten Jember kini sudah tidak perlu menunggu lagi kabar tentang kepastian kenaikan upah minimum 2024 di wilayahnya.
Pasalnya kenaikan upah minimum 2024 kini sudah resmi ditetapkan oleh pemerintah dengan mengacu pada peraturan baru, yakni PP nomor 51 tahun 2023.
Dengan kabar ketetapan upah minimum tersebut, ternyata besaran yang didapat pada UMK Jember 2024 adalah Rp2.665.392.
Baca Juga: Sudah Resmi Diumumkan, UMK Kota Semarang 2024 Paling Tinggi se-Jateng!
2. Kabupaten Banyuwangi
Banyuwangi adalah sebuah kabupaten di Provinsi Jatim yang berada di ujung timur pulau Jawa yang menjadi salah satu kabupaten terluas di Jawa Timur.
Masyarakat Kabupaten Banyuwangi kini sudah tidak perlu menunggu lagi kabar tentang kepastian kenaikan upah minimum 2024 di wilayahnya.
Pasalnya kenaikan upah minimum 2024 kini sudah resmi ditetapkan oleh pemerintah dengan mengacu pada peraturan baru, yakni PP nomor 51 tahun 2023.
Dengan kabar ketetapan upah minimum tersebut, ternyata besaran yang didapat pada UMK Banyuwangi 2024 adalah Rp2.638.628.
Pada ulasan tersebut, dapat terlihat bahwa besaran yang didapat dari kedua kabupaten di ujung Jatim ini memperoleh nilai upah minimum yang hanya beda tipis.