AYOSEMARANG.COM - Cek selisih upah minimum pada besaran UMK Jember 2024 dengan Kabupaten Banyuwangi yang sama-sama berada di angka Rp2,6 juta.
Tahukah ternyata upah minimum 2024 pada dua kabupaten di ujung Jatim ini memperoleh besaran UMK yang beda tipis dengan berada di angka Rp2,6 juta.
Dua kabupaten tersebut, yakni besaran UMK Jember 2024 dengan Kabupaten Banyuwangi. Apakah upah minimum keduanya sudah Rp3 juta?
Baca Juga: UMK Malang 2024 Selisih Rp150 Ribu dengan Kota Batu? Mantap! Kota dan Kabupaten Sama-Sama Rp3,3 Juta
Meskipun kedua kabupaten di Jatim tersebut peroleh nilai upah minimum 2024 di angka Rp2,6 juta, ternyata terdapat perbedaan selisih yang hanya beda tipis.
Lantas, berapakah besaran nominal yang didapat pada UMK Jember 2024 dengan Kabupaten Banyuwangi? berikut cek selisih upah minimumnya.
Berdasarkan informasi yang dirangkum dari laman kominfo.jatimprov.go.id, bahwa nilai UMK di 38 kabupaten kota Jatim ini sudah resmi ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur.
Yang mana dalam ketetapan kenaikan UMK 2024 tersebut telah tertuang sesuai keputusan Gubernur Jatim nomor 188/656/KPTS/013/2023.
Selain itu, untuk menentukan besaran UMK 2024 pada 38 kabupaten kota di Jatim ini mengacu pada PP nomor 51 tahun 2023.
Dengan mempertimbangkan faktor pertumbuhan ekonomi hingga tingkat inflasi di setiap wilayahnya.
Penentuan upah minimum tersebut memerlukan proses yang cukup panjang hingga akhirnya besaran UMK 2024 di 38 kabupaten kota Jatim resmi ditetapkan pada 30 November 2024.