Pemerintah daerah diharapkan terus mendorong iklim investasi yang sehat agar peningkatan upah tidak membebani pengusaha, namun tetap menjamin taraf hidup layak bagi tenaga kerja.
Dengan proyeksi kenaikan UMK sebesar 5 persen pada tahun 2026, sepuluh kabupaten dengan UMK terendah di Jawa Tengah masih diperkirakan menempati posisi yang sama seperti tahun 2025. Meski kenaikan relatif kecil, hal ini tetap menjadi langkah positif untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di daerah-daerah dengan biaya hidup rendah dan potensi ekonomi yang terus tumbuh.