AYOSEMARANG.COM -- Penetapan Upah Minimum 2026 di Jawa Tengah diperkirakan kembali diumumkan pada bulan Desember, mengikuti jadwal penetapan tahun-tahun sebelumnya.
Menjelang penetapan resmi tersebut, tuntutan buruh untuk menaikkan upah minimum sebesar 10,5 persen menjadi salah satu isu yang paling banyak dibahas.
Kenaikan ini dianggap sebagai penyesuaian yang diperlukan untuk mengimbangi kenaikan biaya hidup dan kebutuhan dasar pekerja pada 2026.
Berdasarkan daftar UMK 2025, berikut gambaran proyeksi UMK 2026 untuk 10 daerah dengan upah tertinggi di Jawa Tengah apabila tuntutan kenaikan 10,5 persen direalisasikan.
Baca Juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 41, Contoh Perilaku Kedaulatan Negara
Berikut perhitungan UMK 2026 dengan asumsi kenaikan 10,5 persen dari UMK 2025:
1. Kota Semarang: Rp3.454.827 → Rp3.817.553
2. Kabupaten Demak: Rp2.940.716 → Rp3.249.001
3. Kabupaten Kendal: Rp2.783.455 → Rp3.075.207
4. Kabupaten Semarang: Rp2.750.136 → Rp3.038.393
5. Kabupaten Kudus: Rp2.680.486 → Rp2.962.931
6. Kabupaten Cilacap: Rp2.640.248 → Rp2.917.575
Baca Juga: Jadwal Pengumuman UMK 2026: Perkiraan Tanggal Resmi dan Faktor yang Mempengaruhi Penetapannya
7. Kabupaten Jepara: Rp2.610.224 → Rp2.884.295