Maka UMK Singkawang 2024 dapat memperoleh nilai upah minimum yang tembus di angka Rp3 juta.
Perolehan nilai upah minimum yang tembus di angka Rp3 juta tersebut, didasarkan melalui perhitungan besaran UMK Singkawang 2023 ditambah dengan kenaikan UMP Kalbar sebesar 3,6 persen.
Baca Juga: UMK Kulonprogo 2024 Diusulkan Naik 7,67 Persen? Gajian per Bulan Bisa Sentuh Rp2,2 Juta Lur!
Yakni prediksi besaran UMK Singkawang 2024 adalah 2.781.898,83 (UMK 2023) + 3,6 persen = Rp2.882.047,18.
Dengan sederhananya, para pekerja atau pencari kerja dapat memperoleh gaji sekitar Rp2,8 juta atau hampir tembus di angka Rp3 juta pada UMK Singkawang 2024.
Namun, perolehan nilai upah minimum tersebut masih berupa prediksi angka saja apabila UMK Singkawang 2024 mengalami kenaikan sebesar 3,6 persen.
Baca Juga: UMP Sumbar Dipastikan Naik, Intip Prediksi Besaran UMK Padang 2024, Apa Tembus Rp3 Juta?
Akan tetapi kota yang terkenal akan toleransinya di Indonesia ini tidak menutup kemungkinan dapat memiliki kenaikan upah minimum yang jauh lebih tinggi dari UMP Kalbar 2024.
Adapun kenaikan nilai upah minimum terkhusus pada UMK Singkawang nantinya akan diberlakukan mulai 1 Januari 2024.
Itu dia sekilas informasi mengenai besaran UMK Singkawang 2024 yang dapat tembus di angka Rp3 juta, jika kenaikan UMP Kalbar menjadi acuan dalam penentuan nilai upah minimumnya.