bisnis

Pentingnya Edukasi Keuangan untuk Hindari Pinjol Ilegal dan Bantu UMKM Berkembang

Rabu, 2 Juli 2025 | 21:38 WIB
Diskusi Literasi Keuangan di Bandung, Lawan Pinjaman Ilegal dan Dukung UMKM (Dok Ayobandung )

BANDUNG, AYOSEMARANG.COM -- Di tengah meningkatnya kasus pinjaman ilegal yang menyasar pelaku usaha mikro dan masyarakat berpenghasilan rendah, literasi keuangan kembali menjadi sorotan utama sebagai upaya perlindungan dan pemberdayaan masyarakat.

Untuk memperkuat pemahaman publik terhadap pentingnya akses pembiayaan yang legal dan produktif, Ayobandung.com menginisiasi diskusi jurnalis bertajuk "Ayo Ngobrol Uang: Literasi Keuangan dan Akses Pembiayaan Legal bagi Masyarakat". Acara ini berlangsung di Bahagia Kopi, Jalan No.21, Kota Bandung pada Rabu (2/7/2025), dan menghadirkan berbagai pemangku kepentingan dari sektor keuangan dan ekonomi, hingga pelaku usaha lokal.

Turut hadir dalam diskusi ini perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Barat, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat, akademisi dari Universitas Bina Nusantara (Binus). Mereka berbagi pandangan dan strategi untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat, khususnya dalam menghadapi godaan pinjaman konsumtif dan praktik pembiayaan ilegal.

Diskusi ini menekankan bahwa peningkatan literasi keuangan harus berjalan seiring dengan perluasan akses terhadap pembiayaan legal. Dengan pemahaman yang memadai, masyarakat diharapkan mampu membedakan antara pinjaman produktif dan konsumtif, serta menghindari jebakan utang yang merugikan.

"Yang paling penting dari literasi keuangan bukan sekadar memahami istilah finansial, tetapi juga mencakup kemampuan mengelola pemasukan dan pengeluaran, serta keberanian mengambil keputusan finansial yang bijak. Itu lah pentingnya edukasi dan literasi," ujar Kepala Direktorat Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan Kantor OJK Jawa Barat, Yuzirwan.

Baca Juga: Update Harga Vespa 2025: Termurah Mulai Rp 45 Jutaan, Ini Daftarnya

Yuzirwan mengungkapkan, fenomena dan permasalahan yang terjadi di masyarakat salah satunya godaan terkait bahaya pinjaman online (pinjol) ilegal. Adapun poin penting dan perbedaan paling mencolok fintech leanding atau pinjaman online ilegal yakni tidak memiliki izin resmi dan tidak terdaftar serta diawasi OJK.

"Karena tidak memiliki izin, OJK tidak bisa masuk memberikan perlindungan kepada konsumen, tidak bisa mengawasi, dan memberikan sanksi kepada fintech bersangkutan. Jatuhnya kalau ada masalah menjadi penipuan dan masuknya jadi ranah pidana di kepolisian," kata Yuzirwan.

Berdasarkan data OJK, Indeks Inklusi Keuangan di masyarakat sekitar 80,51 persen sedangkan Indeks Literasi Keuangan sekitar 66,46 persen. Artinya ada gap sekitar 14,05 persen yang menjadi tantangan perlindungan konsumen dam masyarakat di sektor keuangan.

Masih minimnya pemahaman publik terkait literasi keuangan, banyak terjadi modus-modus kejahatan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab melalui digitalisasi yang merugikan konsumen dan masyarakat.

Selain itu, fenomena Bank Emok, lanjut Yuzirwan, membuat banyak di masyarakat menyamakan antara pemberian kredit berkelompok yang dilakukan oleh lembaga keuangan formal dan berizin dengan pembiayaan penyaluran oleh lembaga atau perorangan yang tidak berizin.

Baca Juga: Butuh Dana Cepat? Ini Cara Mencairkan Sebagian Saldo BPJS Ketenagakerjaan

"Fenomena dan permasalahan tersebut merupakan yang saat ini banyak muncul dan terjadi di masyarakat yang bersumber dari pengaduan konsumen dan masyarakat ke OJK, serta temuan di lapangan pada saat kegiatan edukasi kepada masyarakat," kata Yuzirwan.

Sebagai upaya pencegahan, Yuzirwan menegaskan pemberian edukasi yang memadai dengan mengedepankan nilai dan aksi edukatif dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat dan konsumen menjadi hal krusial.

Halaman:

Tags

Terkini