AYOSEMARANG.COM -- Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bali tahun 2025 telah ditetapkan dengan nilai tertinggi masih dipegang Kabupaten Badung, disusul Kota Denpasar dan Gianyar.
Sementara itu, lima kabupaten lainnya mengikuti UMP Bali 2025 karena tidak mengusulkan UMK baru.
Memasuki 2026, wacana kenaikan UMK kembali mencuat, terutama karena adanya tuntutan buruh yang meminta kenaikan hingga 8,5 persen.
Di sisi lain, ada pula peluang bahwa kenaikan UMK mengikuti kondisi ekonomi nasional, yang diproyeksikan tumbuh sekitar 5 persen.
Baca Juga: Jadi Kiper dengan Penyelamatan Terbanyak, Kiper PSIS Semarang Malah Merasa Kecewa
Berikut ulasan lengkap dalam bentuk listikal.
1. UMK Bali 2025 sebagai Dasar Perhitungan
UMK yang berlaku pada tahun 2025 menjadi acuan utama untuk memprediksi kenaikan tahun berikutnya.
Berikut nilai UMK 2025 untuk setiap kabupaten/kota di Bali:
- Badung: Rp 3.534.338
- Denpasar: Rp 3.298.116
- Gianyar: Rp 3.119.080
- Tabanan: Rp 3.102.520
- Klungkung: Rp 2.996.561
- Karangasem: Rp 2.996.561
- Bangli: Rp 2.996.561
- Jembrana: Rp 2.996.561
- Buleleng: Rp 2.996.561
Lima kabupaten terakhir memakai UMP Bali 2025 karena tidak mengajukan UMK sendiri.
2. Tuntutan Buruh: Prediksi Kenaikan UMK Bali 2026 Sebesar 8,5 Persen
Baca Juga: Proyeksi UMK Jatim 2026: Simulasi Kenaikan 8,5 Persen untuk Kabupaten dan Kota
Serikat pekerja mengusulkan kenaikan UMK 2026 sebesar 8,5 persen. Usulan ini didasari inflasi, kebutuhan hidup layak, serta kenaikan harga barang yang dirasakan pekerja.