bisnis

Besaran Gaji 13 dan THR Tahun 2023 Bisa Tembus Rp20 Juta! Siapa yang Dapat?

Rabu, 1 Maret 2023 | 22:28 WIB
Siapa yang akan mendapatkan gaji 13 dan THR 2023 yang disebut capai Rp20 juta? (Pexels )

 

AYOSEMARANG.COM - Pemerintah akan segera mencairkan gaji 13 dan THR untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan yang nominalnya bisa mencapai Rp 20 jutaan.

Dalam RAPBN tahun 2023, Kementerian Keuangan telah menganggarkan sebanyak Rp 156,4 triliun untuk gaji 13 dan THR bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan.

Anggaran anggaran gaji 13 dan THR juga telah tertuang dalam Daftar Isian dan Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Siap-Siap! CPNS 2023 Banyak Formasi Untuk Lulusan Teknik Informatika? Simak Berikut Ini

Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023 juga telah memastikan anggaran gaji 13 dan THR sudah siap.

Lalu berapakah besaran gaji 13 dan THR untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan? Kabarnya ada yang mencapai Rp 20 jutaan.

Menurut PP Nomor 16 tahun 2022 tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13, ada beberapa jabatan yang bisa mendapatkan nominal Rp 20 jutaan.

Berikut rincian gaji 13 dan THR untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022.

Baca Juga: PERBANDINGAN Gaji PNS dan PPPK, Ada Gaji 13 dan THR 2023 Plus Tambahan Bonus?

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural :

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain : Rp24.134.000,00

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain : Rp21.237.000,00

c. Sekertaris atau dengan sebutan lain : Rp18.340.000,00

Halaman:

Tags

Terkini