Berapa Besaran Gaji Honorer Berdasarkan Provinsi? Berikut Rinciannya, Nomor 15 Bikin Geleng-geleng Kepala

- Selasa, 7 Februari 2023 | 17:40 WIB
ilustrasi uang
ilustrasi uang

AYOSEMARANG.COM -- Besaran gaji bagi tenaga sukarela atau honorer pada setiap kabupaten atau daerah memiliki perbedaan antara pemerintah pusat dan daerah.

Besarnya gaji honorer dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti keadaan atau kondisi provinsi, kabupaten, kota hingga desa dan wilayahnya.

Jumlah penduduk dan letak geografis daerah atau wilayah juga menjadi faktor utama yang menentukan besaran gaji honorer tersebut.

Baca Juga: Honorer Usia Lebih dari 35 Tahun Bisa Langsung Jadi PNS Tanpa Tes! Berikut Syaratnya

Sumber daya alam daerah juga merupakan faktor yang dapat mempengaruhi tingkat besaran gaji yang diberikan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Pertumbuhan ekonomi dan gaya hidup serta kemajuan suatu wilayah atau daerah juga menjadi faktor yang menentukan besaran honorer yang akan diberikan.

Gaji yang tinggi merupakan impian dan keinginan, terutama bagi pegawai di luar ASN karena dapat meningkatkan kesejahteraan dan kehidupan ekonominya.

Atas perbedaan besaran gaji itu sehingga menjadi perbincangan antar honorer, besaran nominal gaji yang diberikan bervariasi antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Pada artikel berikut yang Ayosemarang.com lansir dari puslapdik.kemdikbud.go.id bukan berarti untuk membanding-bandingkan gaji non ASN.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 menjadi landasan pedoman revisi besaran remunerasi tenaga honorer atau non ASN tahun 2023.

Baca Juga: Tenaga Honorer Kategori II Bakal Diangkat Jadi PNS, Ini Syarat Lengkapnya

Besaran gaji akan disesuaikan dengan wilayah di mana seorang honorer atau non-ASN bekerja berdasarkan provinsi Indonesia.

Peraturan ini berlaku kepada sejumlah pegawai non-ASN, seperti: satpam, supir, petugas kebersihan dan pramubakti di lembaga pemerintah.

Berikut adalah tingkat gaji honorer atau gaji non-ASN 2023 di berbagai provinsi Indonesia.

Halaman:

Editor: Ica Agustin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X